0 menit baca 0 %

Dishub :’ Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas),  Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki  kendraan pribadi perlu mengetahui aturan berkendaraan pada saat Covid -19. Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.u terkait dengan pembatasan pada kendaraan pribadi.

Pekanbaru (Inmas),  Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki  kendraan pribadi perlu mengetahui aturan berkendaraan pada saat Covid -19. Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.u terkait dengan pembatasan pada kendaraan pribadi. Selasa (14/04).

Untuk jenis kendaraan berkursi dua baris jumlah yang boleh diangkut 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) pemumpang dibelaknag, Untuk mobil berkursi tiga baris, jumlah penumpang yang boleh diangkut 4 (empat) orang yaitu pengemudi, 2 (dua)  penumpang di tengah dan 1 (satu)  penumpang di belakang.

Untuk motor pribadi jumlah penumpang 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) pengemudi dan 1 (satu) penumpang dibelakang (alamat pada kartu  identitas harus sama), Motor Online jumlah penumpang 1 (satu) orang saja alias dilarang berboncengan

informasi ini disampaikan oleh Asynul Zumarti, S.Pd, Staf Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru kepada tim inmas melalui WA Group Kemenag Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu. (Idris/ Bustamar).