Pekanbaru (Inmas),
Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki kendraan pribadi perlu mengetahui aturan
berkendaraan pada saat Covid -19. Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru.u terkait dengan pembatasan pada kendaraan pribadi.
Selasa (14/04).
Untuk jenis kendaraan berkursi dua baris jumlah yang
boleh diangkut 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) pemumpang dibelaknag,
Untuk mobil berkursi tiga baris, jumlah penumpang yang boleh diangkut 4 (empat)
orang yaitu pengemudi, 2 (dua) penumpang
di tengah dan 1 (satu) penumpang di belakang.
Untuk motor pribadi jumlah penumpang 2 (dua) orang yaitu
1 (satu) pengemudi dan 1 (satu) penumpang dibelakang (alamat pada kartu identitas harus sama), Motor Online jumlah penumpang
1 (satu) orang saja alias dilarang berboncengan
informasi ini disampaikan oleh Asynul Zumarti, S.Pd, Staf
Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru kepada tim inmas melalui
WA Group Kemenag Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu. (Idris/ Bustamar).