Siak (Inmas) – Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat Kabupaten Siak dan mempercepat kepemilikan Akta Catatan Sipil khususnya Masyarakat yang ada di Kabupaten Siak, dimana dalam pengurusan akta kelahiran masih ada masyarakat yang tidak dapat memenuhi persyaratan dalam pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil kabupaten Siak, hal ini disebabkan Orang tua tidak memiliki akta nikah/ kawin, atau tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan telah tercatat perkawinannya di Kantor urusan Agama.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan kegiatan pelayanan Akta Nikah/kawin melalui sidang Itsbat Tahun Anggaran 2016. Melalui kegiatan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar rapat persiapan teknis pelaksanaan Kegiatan pelayanan Akta Nikah/kawin melalui sidang Itsbat terpadu Tahun anggaran 2016, Selasa (19/04) di di Aula Pertemuan Disdukcapil Siak.
Rapat persiapan teknis tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Kepala Disdukcapil Siak Drs. H. Rahmansyah, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang diwakili oleh kasi Bimas Islam H. Ahmad Muhaimin, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Siak dan para Camat Se-kabupaten Siak.
Kepala Disdukcapail Siak Drs. Rahmansyah, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 27 dan pasal 28 ayat (1 dan 2) undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan menyebutkan bahwa : setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran palinglambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Namun jika memiliki akta nikah atau surat keterangan nikah sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan akta kelahiran anak, maka Disdukcapil tidak bisa untuk memprosesnya. Oleh karena itu dengan adanya pelaksanaan Kegiatan pelayanan Akta Nikah/kawin melalui sidang Itsbat terpadu Tahun anggaran 2016, maka pengurusan akta kelahiran anak akan lebih mudah.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang diwakili Kasi Bimas Islam H. Ahmad Muhaimin, S.Ag menyampaikan pelaksanaan Kegiatan pelayanan Akta Nikah/kawin melalui sidang Itsbat terpadu Tahun anggaran 2016 merupakan solusi terbaik untuk mendapatkan akta nikah. Ia mengajak kepada seluruh Kepala KUA untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan camat dan penghulu setempat mengenai kegiatan tersebut.
Dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Bengkalis juga menyampaikan bahwa dari hasil putusan sidang Itsbat yang dilaksanakan oleh pengadilan Agama melalui seleksi administrasi, maka masyarakat langsung mendapatkan pengakuan secara hukum atas pernikahan tersebut, melalui penetapan Pengadilan Agama dan langsung dapat mengurus Akta Nikahnya di Kantor Urusan Agama setempat. (Awl)