Pekanbaru (Inmas), Dengan keluarnya KMA Nomor 494
Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M, maka sudah dipastikan akan ada timbul pertanyaan jema’ah atau keluarganya
tentang bagaimana status haji mereka ?
Untuk menjawab hal ini, Direktur Jenderal
Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) pada tanggal 5 Juni 2020 telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor :05019/DJ.II/ Dt.II.II/HK.00.7/06/2020
Tentang Status Jema’ah Haji, Pengembalian Setoran Lunas Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (Bipih) dan Pelimpahan Nomor
Porsi Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.
Diantara isi dari SE ini, Pertama: Status Jema’ah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahun
1441 H/ 2020 M secara otomatis menjadi Jema’ah Haji pada penyelenggaraan ibadah
haji tahun 1442 H/ 2021 M. Kedua:
Jem’ah Haji dapat mengajukan pengembalian setoran Pelunasan Bipih tanpa
kehilangan status jema’ah haji tahun 1442 H/2021 M. dan kepada mereka
diwajibkan melakukan pelunasan kembali tahu 1442 H dengan menyesuaikan besaran
Bipih tahun 2021 M. Ketiga: Pelimpahan Nomor Porsi haji dapat diajukan
apabila jema’ah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang dinyatakan oleh
dokter. (Idris/ Bustamar)