0 menit baca 0 %

Dirjen PHU Keluarkan SE Tentang Status Jema’ah Haji Yang Dibatalkan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dengan keluarnya KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M, maka sudah dipastikan akan ada  timbul pertanyaan jema ah atau keluarganya tentang bagaimana status haji mereka ?  Untuk menjawab hal in...


Pekanbaru (Inmas), Dengan keluarnya KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M, maka sudah dipastikan akan ada  timbul pertanyaan jema’ah atau keluarganya tentang bagaimana status haji mereka ? 

Untuk menjawab hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) pada tanggal 5 Juni 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor :05019/DJ.II/ Dt.II.II/HK.00.7/06/2020 Tentang Status Jema’ah Haji, Pengembalian Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah  Haji (Bipih) dan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.

Diantara isi dari SE ini, Pertama: Status Jema’ah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahun 1441 H/ 2020 M secara otomatis menjadi Jema’ah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M. Kedua: Jem’ah Haji dapat mengajukan pengembalian setoran Pelunasan Bipih tanpa kehilangan status jema’ah haji tahun 1442 H/2021 M. dan kepada mereka diwajibkan melakukan pelunasan kembali tahu 1442 H dengan menyesuaikan besaran Bipih tahun 2021 M. Ketiga:  Pelimpahan Nomor Porsi haji dapat diajukan apabila jema’ah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang dinyatakan oleh dokter. (Idris/ Bustamar)