Jakarta (Inmas) - Guna memberi pemahaman tentang Ragam Hukum dan Etika Komunikasi Publik, Pusdiklat Balitbang SDM Kemenkominfo RI menghadirkan Dirjen IKP Kemenkominfo Prof Dr Widodo Muktiyo SE M.Com sebagai salah seorang pemateri pada kegiatan Diklat Sentiment Analysis pada hari kedua, Selasa (18/02).
Kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari tersebut dipusatkan di gedung A lantai I Pusdiklat Balitbang SDM Kemenkominfo RI.
Widodo mengungkapkan di era digital perkembangan pengembangan SDM Kehumasan menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini, diharapkan memberikan dampak luar biasa dalam dunia komunikasi.
“Kita tidak dapat menghindari penggunaan media komunikasi elektronik yang faktanya memudahkan kita untuk menjalin komunikasi dengan semua orang.” imbuh jebolan doktor Universitas Indonesia ini.
Namun perlu diingat, lanjutnya dalam menyajikan informasi kepublik. Humas sudah sepatutnya bijak dan pro aktif dalam menyikapi setiap informasi yang masuk dan diterima sebelum disharing," ungkap Widodo.
Terlebih dalam birokrasi pemerintahan, urgen bagi seorang PR mengenal ragam dan etika komunikasi publik. Tersebab itu sudah menjadi hal yang wajib di miliki humas agar pelayanan yang efektif dan efisien dapat terwujud, terangnya.
Ia menilai komunikasi merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah lembaga ataupun instansi dalam menyelenggarakan pelayanan public. Interaksi dan komunikasi yang baik dapat membangun harmonisasi dalam bekerja.
Lebih jauh, Widodo merinci etika dalam dunia siber menurut ASEAN SOMRI yang menyepakati 5 nilai READY dalam penyebaran informasi.
Humas Pemerintah, baik stuktural maupun fungsional, sebaiknya mengawali niat mengabdi untuk rakyat dengan membangun kesadaran diri sebagai Humas.
Kesadaran tersebut disertai dengan sikap tanggung jawab, empati, otentik, kearifan dan integritas dalam bekerja, tukas pejabat kelahiran Klaten ini.
Pada waktu yang sama Widodo memaparkan pranata humas ataupun JFU humas pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi serbuan "hoax" atau kabar bohong yang banyak dikirimkan melalui media sosial ataupun situs-situs pemberitaan.
"Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para Humas Pemerintah dalam menanganinya, yaitu memverifikasi, tidak ikut menyebarluaskan, dan mendidik publik," ungkapnya.
Ia mengurai sedikitnya ada lima cara mengenali Hoax. Periksa alamat url atau website apakah kredibel atau tidak, sebutnya menyebutkan poin pertama Kedua, periksa halaman tentang situs website yang menampilkan informasi tersebut.
Ketiga, periksa apakah ada kalimat yang menyuruh pembaca untuk membagikan pesan tersebut.
Setelah itu, cross check di Google tema berita spesifik yang ingin dicek. Terakhir, cek kebenaran gambarnya di google chrome.
Ia menyebutkan lima langkah di atas dapat meredam meluasnya kabar palsu yang marak di era digital, sehingga publik dapat menerima pemahaman yang lebih akurat mengenai data dan fakta sebenarnya.(vera)