0 menit baca 0 %

Dirjen Bimas Keluarkan Regulasi Standarisasi Imam Tetap Masjid, Kemenag Riau Lakukan Pembinaan

Ringkasan: Riau (Inmas) Sebanyak 40 imam masjid yang tersebar di provinsi Riau mengikuti kegiatan pembinaan Imam Masjid yang digelar Seksi Kemasjidan pada bidang Urusan Agama dan Pembinaan Syari ah Kanwil Kemenag Riau dari 19 s.d 21 Oktober 2017, di Hotel Grand Tjokro Pekanbaru.Kabid Urais dan binsyar Kanwil K...

Riau (Inmas) – Sebanyak 40 imam masjid yang tersebar di provinsi Riau mengikuti kegiatan pembinaan Imam Masjid yang digelar Seksi Kemasjidan pada bidang Urusan Agama dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Riau dari 19 s.d 21 Oktober 2017, di Hotel Grand Tjokro Pekanbaru.

Kabid Urais dan binsyar Kanwil Kemenag Riau H irhas MA membuka kegiatan pembinaan yang  tergabung dari beberapa kab/kota meliputi Imam Masjid Raya, masjid Agung, Masjid Jami’ Pekanbaru, Kampar, Rokan Hulu, Siak, Bengkalis,  Inhu,  Kuansing,  Rohil, Pelelawan, Dumai,  Inhil, dan  Kepulauan Meranti pada pukul 17.00 Kamis, (19/10) lalu. 

Kegiatan yang berlangsung hingga Sabtu esok hari ini, menghadirkan langsung  tutor Sekretaris  Dirjen  Jenderal  Bimas Islam Kemenag RI Drs H Tarmizi Tohor MA,H Husni Ismail Mag praktisi Kemenag RI sekaligus merupakan imam masjid besar istiqlal, Kanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs H Irhas, Drs H Eka Purba Kepala Seksi Kemasjidan.

Ada lima pembahasan menarik yang di dikemas dalam bentuk materi pada kegiatan pembinaan ini antara lain, Kebijakan strategis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tentang pembinaan dan pemberdayaan Masjid, kebijakan Teknis tentang pembinaan Standarisasi Imam Masjid, Strategi Dakwah (Fiqh khutbah, public  Speaking dan pengetahuan Ahlus Sunnah wal  jama’ah), Standart Kompetensi Imam Masjid (Fiqh masjid, fiqh dan tata cara sholat berjama’ah, pengetahuan dan bacaan Alquran, dan idarah dan imarah dan ri’ayah),  serta Peran, fungsi dan tugas Imam masjid di Tengah masyarakat dan manajemen masjid berbasis SIMAS.

Menurut Drs H Tarmizi Tohor MA selaku Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, standarisasi imam tetap masjid adalah langkah pertama dalam membangun mutu sebuah masjid. Selanjutnya penerapan standarisasi kompetensi harus dilakukan secara bertahap, baik itu melalui sosialisasi, berbagai pembinaan kepada imam masjid maupun melakukan pemerataan imam masjid, yang sudah memenuhi kriteria ke seluruh pelosok Provinsi Riau. “Standar ini diberlakukan sesuai dengan masing masing tipologi masjid yang ada baik itu masjid agung, masjid besar maupun masjid raya”, ucap Tarmizi.

Secara umum persyaratan bagi imam tetap masjid  seperti yang tertuang dalam SK Dirjen Bimas Islam nomor 582 itu adalah memiliki pemahaman fiqih sholat, kemampuan membaca Alquran dengan tahsin dan tartil. Bahkan seorang imam masjid juga harus memiliki kemampuan untuk menarik jama’ah, membimbing jama’ah dan mampu mengatasi problematika umat, sebutnya.

“Para imam masjid jangan pernah merasa kami dikte dengan adanya aturan ini, kita hanya ingin memperbaiki yang sudah ada agar menjadi lebih baik lagi, biar ada pedoman yang jelas guna kemaslahatan umat ini”, terangnya.

Ditekankan Tarmizi, Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap pelaksanaan ibadah umat termasuk dalam penetapan standarisasi imam tetap masjid, terangnya. “Melalui pembinaan ini diharapkan imam masjid yang tersebar di Riau dapat menjadi panutan, pemimpin serta mampu mengelola masjid dengan baik, karena itu tidak bisa sembarangan orang yang dapat dijadikan imam tetap masjid”, tutupnya saat dihubungi terpisah oleh tim Inmas.(vera/faj)