Pekanbaru (Inmas) – Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof Dr H Machasin MA buka Sosialisasi Undang-undang Produk Halal dan Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah Mua’shirah: Fiqh al-Biah (Paradigma Baru dalam Upaya Melestarikan Lingkungan) di Hotel Alpha Pekanbaru, Rabu (2/12).
Dalam sambutan dan arahannya, Dirjen Bimas Islam sampaikan lima prinsip dasar tujuan pemberlakuan syariah (Maqashid al-Syariah), yaitu Hifz al-Din (menjaga agama/aqidah atau kepercayaan seseorang), Hifz al-Nas (menjaga jiwa manusia), Hifz al-'Aqal (memelihara akal), Hifz al-Nasab (menjaga keturunan) dan Hifz al-Mal (memelihara harta).
“Jadi, penerapan syariah itu secara prinsip adalah melindungi aqidah seseorang, jiwanya, akalnya, nasabnya dan hartanya. Makanya persoalan lingkungan hidup juga menjadi pembahasan dalam hukum Islam. Untuk itu hari ini kita buat lokakarya tentang fiqh lingkungan hidup. Sebagaimana beberapa waktu lalu, kita dilamun asap. Kalau dulu ada lagu dilamun ombak, kini lagunya berubah menjadi dilamun asap," kata H Machasin.
Selain Dirjen Bimas Islam, pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Riau melaui Kabid Urais dan Binsyar Drs H Asmuni Hasan MA mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Riau.
“Saya mewakili Kakanwil Kemenag Provinsi Riau mengucapkan terima kasih. Kiranya acara yang penuh hikmah dan bermanfaat ini terus dilaksanakan di Provinsi Riau ke depannya. Semoga peserta memanfaatkan kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” kata H Asmuni.
Menurut Ketua Panitia, H Nurchazin SAg, kegiatan Sosialisasi Produk Halal di Hotel Alpha tersebut berlangsung selama sehari (2/12) yang diikuti 50 orang peserta. Sementara Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah Mua’shirah berlangsung mulai 2 hingga 3 Desember 2015 yang diikuti 40 orang peserta se-provinsi Riau.
Kegiatan menghadirkan beberapa pembicara kompeten di bidangnya, seperti Dirjen Bimas Ismas Islam, Direktur Bimas Islam, Akademisi UIN Suska Riau, Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau. (ghp)