0 menit baca 0 %

Dirjen Bimas Islam: Diseminasi Menuju Pelayanan Zakat Berbasis Kinerja Syariah

Ringkasan: Riau (Inmas)- Dalam rangka menuju pelayanan zakat berbasis kinerja syariah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menggelar Diseminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung di Hotel Pengeran Jalan Sudirman...

Riau (Inmas)- Dalam rangka menuju pelayanan zakat berbasis kinerja syariah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menggelar Diseminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Riau.

 Kegiatan berlangsung di Hotel Pengeran Jalan Sudirman Pekanbaru dibuka oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA bersama Sekjen Bimas Islam Kemenag RI, Drs H Tarmizi Tohor MA, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf HM Fuad Nasar S Sos M Sc dan Panitia penyelenggara Dr H Zaenuri MA, Kamis (23/2/2018) di Ballroom Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA dalam sambutannya menyebutkan, Diseminasi sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan invoasi- inovasi baru dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat agama Islam, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran harus berpegang pada syariah.

“Untuk itu saya berharap peserta yang ikut pada kegiatan ini hendaknya serius mengikuti kegiatan ini, sehingga ilmu yang didapatkan nantinya dapat diaplikasikan di unit masing- masing agar potensi zakat yang ada dapat tergali secara optimal,” harapnya.

Terkait potensi Zakat di Indonesia Sekjen Bimas Islam Kemenag RI Drs H Tarmizi Tohor MA menyebutkan, berdasarkan penelitian data terdahulu mencapai Rp217 Trilliun sementara yang baru terkumpul hanya Rp6 Triliiun per tahun atau sekitar 98 % potensi zakat belum terkumpul.

“Dalam UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat telah diatur tentang kepatuhan syariah karena memang zakat ini disamping mengelola duit, tapi ada aturan- aruan agama sehingga harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Nah inilah yang harus kita perbaiki kedepan, artinya mantap dengan manajemen keuangan administrasi tapi juga tepat dengan ketentuan- ketentuan syariah, dan aturan- aturan agama, itulah yang kita inginkan kedepan. Dan yang terpenting lagi kita ingin dengan zakat ini mampu mengurangi kemiskinan. Makanya program- program zakat produktif untuk hal ini sangat penting dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat BAZNAS maupun LAS yang ada di Indonesia ini,” harapnya.

Ditambahkan Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf HM Fuad Nasar S Sos M Sc, Diseminasi dilaksanakan agar panduan-panduan dan norma-norma yang sudah ada semakin dipahami dan semakin mampu dijabarkan ke dalam praktik pengelolaan zakat semua daerah dan wilayah di Indonesia. Karena dengan tingkat kepatuhan syariah yang tinggi kepercayaan masyarakat akan semakin kokoh dan tentu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan pengelolaan zakat, infak, sedekah, kepada lembaga resmi, Baznas, LAZ maupun UPZ.

“Pengelolaan zakat harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah. Baik dalam pengumpulan pendistribusian, maupun pengelolaan keuangan. Semua amil zakat baik yang berkiprah di Baznas maupun lembaga amil zakat memiliki tingkat literasi yang tinggi dan semakin  komperhensif dalam aspek syariah. Bahkan tidak hanya amil zakat, tetapi masyarakat juga harus memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang taat asas didalam berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan produk-produk pengelolaan zakat panduannya sudah jelas, fatwa-fatwa MUI sudah ada bahkan standar kepatuhan syariah  yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan keuangan syariah juga sudah ada,” ungakpnaya dan lebih lanjut menjelaskan tentang fenomena kebangkitan zakat di Negara ini, isu-isu cepat mendapat respon dari masyarakat terlepas dari pro dan kontra.

Sementara itu, Panitia penyelenggara, Dr H Zaenuri MA menyebutkan, Diseminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Zakat di Provinsi Riau diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari badan amil zakat Provinsi, badan amil zakat kabupaten/ kota dan kalangan Kementrian Agama Provinsi Riau.

“Tujuan desiminasi kepatuhan syariah ini tidak lain sebagaimana yang disampaikan oleh pak sekretaris dan pak direktur dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolaan zakat dan lembaga amil zakat. Sehingga lembaga- lembaga ini sudah kokoh di hati masyarakat, maka tujuan- tujuan yang disampaikan akan tercapai, dan insya allah ini sudah disampaikan oleh pak kakanwil dalam sambutan ini sudah terkumpul Rp50 Millyar dalam satu tahun di provinsi Riau, ini sudah membanggakan tinggal meningkatkan dan diperbanyak sosialisasi, terus apa yang dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai hak itu cepat dirasakan dan ini insya allah menjadi harapan kita semua, supaya pengelolaan khususnya zakat baik itu di BAZNAS maupun di LAS ini bisa meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (mus/eka)