Riau (Inmas)-
Dalam rangka menuju pelayanan zakat berbasis kinerja syariah, Direktorat
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menggelar
Diseminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Riau.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA dalam sambutannya menyebutkan, Diseminasi sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan invoasi- inovasi baru dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat agama Islam, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran harus berpegang pada syariah.
“Untuk itu
saya berharap peserta yang ikut pada kegiatan ini hendaknya serius mengikuti
kegiatan ini, sehingga ilmu yang didapatkan nantinya dapat diaplikasikan di
unit masing- masing agar potensi zakat yang ada dapat tergali secara optimal,”
harapnya.
Terkait potensi Zakat di Indonesia Sekjen Bimas Islam
Kemenag RI Drs H Tarmizi Tohor MA menyebutkan, berdasarkan penelitian data
terdahulu mencapai Rp217 Trilliun sementara yang baru terkumpul hanya Rp6
Triliiun per tahun atau sekitar 98 % potensi zakat belum terkumpul.
“Dalam UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
tentang Pengelolaan Zakat telah diatur tentang kepatuhan syariah karena memang zakat ini disamping mengelola
duit, tapi ada aturan- aruan agama sehingga harus berjalan sesuai dengan
ketentuan. Nah inilah yang harus kita perbaiki kedepan, artinya mantap dengan
manajemen keuangan administrasi tapi juga tepat dengan ketentuan- ketentuan
syariah, dan aturan- aturan agama, itulah yang kita inginkan kedepan. Dan yang terpenting
lagi kita ingin dengan zakat ini mampu mengurangi kemiskinan. Makanya program-
program zakat produktif untuk hal ini sangat penting dilakukan oleh lembaga pengelolaan
zakat BAZNAS maupun LAS yang ada di Indonesia ini,” harapnya.
Ditambahkan Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf HM Fuad Nasar S Sos M Sc, Diseminasi dilaksanakan agar panduan-panduan dan norma-norma yang sudah ada semakin dipahami dan semakin mampu dijabarkan ke dalam praktik pengelolaan zakat semua daerah dan wilayah di Indonesia. Karena dengan tingkat kepatuhan syariah yang tinggi kepercayaan masyarakat akan semakin kokoh dan tentu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan pengelolaan zakat, infak, sedekah, kepada lembaga resmi, Baznas, LAZ maupun UPZ.
“Pengelolaan
zakat harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah. Baik dalam pengumpulan
pendistribusian, maupun pengelolaan keuangan. Semua amil zakat baik yang
berkiprah di Baznas maupun lembaga amil zakat memiliki tingkat literasi yang
tinggi dan semakin komperhensif dalam
aspek syariah. Bahkan tidak hanya amil zakat, tetapi masyarakat juga harus
memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang taat asas didalam
berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan produk-produk pengelolaan zakat
panduannya sudah jelas, fatwa-fatwa MUI sudah ada bahkan standar kepatuhan
syariah yang sesuai dengan
prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan keuangan syariah juga sudah
ada,” ungakpnaya dan lebih lanjut menjelaskan tentang fenomena kebangkitan
zakat di Negara ini, isu-isu cepat mendapat respon dari masyarakat terlepas
dari pro dan kontra.
Sementara itu,
Panitia penyelenggara, Dr H Zaenuri MA menyebutkan, Diseminasi Standar
Kepatuhan Syariah Lembaga Zakat di Provinsi Riau diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari badan amil
zakat Provinsi, badan amil zakat kabupaten/ kota dan kalangan Kementrian Agama Provinsi
Riau.
“Tujuan
desiminasi kepatuhan syariah ini tidak lain sebagaimana yang disampaikan oleh
pak sekretaris dan pak direktur dalam rangka meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga pengelolaan zakat dan lembaga amil zakat. Sehingga
lembaga- lembaga ini sudah kokoh di hati masyarakat, maka tujuan- tujuan yang
disampaikan akan tercapai, dan insya allah ini sudah disampaikan oleh pak
kakanwil dalam sambutan ini sudah terkumpul Rp50 Millyar dalam satu tahun di
provinsi Riau, ini sudah membanggakan tinggal meningkatkan dan diperbanyak
sosialisasi, terus apa yang dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai hak itu
cepat dirasakan dan ini insya allah menjadi harapan kita semua, supaya
pengelolaan khususnya zakat baik itu di BAZNAS maupun di LAS ini bisa meningkat
dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (mus/eka)