0 menit baca 0 %

Dirhamsyah : Pelunasan BPIH Tahap I Tanggal 01 s/d 30 Juni 2015

Ringkasan: Kampar (Humas) – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dikenal juga dengan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2015 untuk tahap I tanggal 01 sampai dengan 30 Juni 2015. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, melalui Kasi Penyelenggara Haji...

Kampar (Humas) – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dikenal juga dengan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2015 untuk tahap I tanggal 01 sampai dengan 30 Juni 2015. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy hari Rabu (03/06) di ruang kerjanya. Hal ini juga disampaikannya dalam acara pertemuan dengan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dirhamsyah mengatakan, pelunasan BPIH ini ditujukan kepada Seluruh Jema’ah Calon Haji (JCH) tahun 1436 H / 2015 M, dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, belum pernah menunaikan Ibadah Haji. Kedua, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Ketiga, Jema’ah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji. Dan yang keempat, Jema’ah Haji Cadangan 5 %.

Syarat pelunasan BPIH / ONH yang akan diserahkan kepada Bank penerima setoran adalah : Rekening tabungan haji bersangkutan, Foto Haji, Bukti Setoran awal dan materai 6000, terang Dirhamsyah.

Sedangkan syarat pelunasan BPIH / ONH yang akan diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar (seksi penyelenggara Haji dan Umrah) adalah : bukti pelunasan dari Bank, foto copy pelunasan dari bank sebanyak 2 lembar, foto Haji ukuran 3×4 (1 lembar), ukuran 4×6 (1 lembar), dan Foto capy KTP yang berlaku 3 lembar, jelas Dirhamsyah. (Ags)

 

(edit:vera)