Kampar (Humas) – Hingga tanggal 1 juli 2014, yang baru melakukan Pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1435 H / 2014 M 452 orang. Hal ini berarti, masih ada Jema'ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar yang belum melunasi BPIH sebanyak 74 orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg hari kamis (03/07) di ruang kerjanya.
Dirhamsyah mengatakan, Perintah Pelunasan BPIH ini berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Nomor : Kw. 04.4/1/Hj.03/207/2014 tanggal 11 juni 2014. Yang mana pembayaran pelunasan BPIH ini untuk tahap 1 dimulai setiap hari kerja pada tanggal 11 juni sampai dengan 9 juli 2014. Masa perpanjangan mulai tanggal 14 S/d 17 juli 2014, dan pengisian kuota Nasional tanggal 21 s/d 24 juli 2014.
Lebih lanjut Dirhamsyah mengatakan, Besaran BPIH untuk Embarkasi Batam (termasuk Provinsi Riau) tahun ini sebesar USD 3.043,9. Dalam proses pelunasan BPIH ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014, Kepututusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/358/2014 dan Surat Direktur Pegelolaan Dana Haji Nomor: Dj.VII.IV/1/KU.00/2506/2014 tanggal 09 juni 2014.
Kepada seluruh JCH Kab. Kampar yang belum melunasi BPIH, kiranya bisa melakukan pelunasan dengan segera. Mengingat, waktu untuk melakukan pelunasan ini tidak berapa lama lagi (enam hari lagi). *** (Ags)