0 menit baca 0 %

Direktur Urusan Agama buka Konsultasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Non PNS se- Prov Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012, Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau laksanakan tugas Pokok dan Fungsinya melalui Kegiatan Konsultasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2019.Acara yang berlangsung dari tanggal...

Riau (Inmas) Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012, Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau laksanakan tugas Pokok dan Fungsinya melalui Kegiatan Konsultasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2019.

Acara yang berlangsung dari tanggal 22 s.d 24 Juli 2019 di Hotel Resty Menara Pekanbaru dibuka Oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI, Janus Pangaribuan SH, MM didampingi Pembimbing Masyarakat Kristen Sahat Lambok Sihombing, Kasubag Tata Usaha urusan  Agama Kristen Kemenag RI, Edward Sihombing  selaku Moderator serta Ketua Panitia Ronauli Siahaan, S.Pdk.

“Penyuluh agama merupakan agenda yang diprioritaskan oleh Kementerian agama”  ungkap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua pada Pembukaan Kegiatan Konsultasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Kristen Non PNS se- Prov Riau.

Hal ini sangat jelas sekali  dilakukan Oleh Menteri agama  beserta 10 Orang eselon 1 lainnya melakukan Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mewacanakan Penambahan Kuota serta Kesejahteraan Penyuluh Agama Non Pns di Kementerian Agama, Karna kita sadar bahwa Penyuluh Agama adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan di Masyarakat.

Beliau berharap Penyuluh mampu menunjukkan atensi dan Pelayanan nya di Masyarakat sehingga Tugas Pewartaan dapat tergenapi. Sementara Ronauli selaku Ketua Panitia melaporkan acara yang diikuti 183 Orang Penyuluh Non PNS ini juga dihadiri oleh 8 Orang Penyelenggara Kristen yang ada di 8 Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Riau, 1 Orang Penyuluh PNS serta 8 Orang Staf Penyelenggara Kristen.

Meningkatkan Pelayanan, menambah Wawasan serta Menjalin Tali Persaudaraan sesama Penyuluh di Provinsi Riau adalah sasaran Utama dilaksanakan Kegiatan ini tambahnya mengakhiri.

Penyematan tanda Peserta Oleh Bapak Direktur Urusan Agama kepada Peserta yang  diikuti dengan Pembacaan Fakta Integritas mewajibkan Penyuluh Agama Kristen Non PNS harus Bersedia mematuhi segala peraturan dan Perundang-undangan yang ada dalam Petunjuk teknis Penyuluh Agama Kristen Non Pns. Bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh – sungguh sebagai penyuluh Agama Kristen Non PNS di Wilayah Kerja Provinsi dan Kab/ Kota dengan sasaran Bimbingan dan Penyuluhan Wilayah Kerja sesuai yang ditetapkan serta mengacu pada Juknis Penyuluh Agama Kristen Non PNS.

Bersedia mengabdikan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya di Wilayah kerja / sasaran Binaan Penyuluhan masing – masing. Bersedia diberhentikan sebagai Penyuluh agama non PNS di Lingkungan Kantor agama kab/ Kota apabila terbukti melakukan tindak pidana/ Perdata,sebagai anggota/ Pengurus Organisasi terlarang,sebagai pengurus Partai Politik, Duplikasi  sebagai Pegawai Honorer Lainnya yang dibiayai APBN/APBD, sebagai Pensiunan PNS/BUMN dan Tidak menuntut diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (belen)