Riau (Inmas) Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun
2012, Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau laksanakan tugas Pokok dan Fungsinya melalui Kegiatan Konsultasi dan
Pembinaan Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2019.
Acara yang berlangsung dari tanggal 22 s.d 24 Juli 2019 di Hotel
Resty Menara Pekanbaru dibuka Oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI, Janus
Pangaribuan SH, MM didampingi Pembimbing Masyarakat Kristen Sahat Lambok
Sihombing, Kasubag Tata Usaha urusanÂ
Agama Kristen Kemenag RI, Edward Sihombing selaku Moderator serta Ketua Panitia Ronauli
Siahaan, S.Pdk.
“Penyuluh agama merupakan agenda yang diprioritaskan oleh
Kementerian agama” ungkap mantan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua pada Pembukaan Kegiatan Konsultasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Kristen Non PNS se- Prov Riau.
Hal ini sangat jelas sekali  dilakukan Oleh Menteri agama beserta 10 Orang eselon 1 lainnya melakukan Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mewacanakan Penambahan Kuota serta Kesejahteraan Penyuluh Agama Non Pns di Kementerian Agama, Karna kita sadar bahwa Penyuluh Agama adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan di Masyarakat.
Beliau berharap Penyuluh mampu menunjukkan atensi dan Pelayanan nya di Masyarakat sehingga Tugas Pewartaan dapat tergenapi. Sementara Ronauli selaku Ketua Panitia melaporkan acara yang diikuti 183 Orang Penyuluh Non PNS ini juga dihadiri oleh 8 Orang Penyelenggara Kristen yang ada di 8 Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Riau, 1 Orang Penyuluh PNS serta 8 Orang Staf Penyelenggara Kristen.
Meningkatkan Pelayanan, menambah Wawasan serta Menjalin Tali
Persaudaraan sesama Penyuluh di Provinsi Riau adalah sasaran Utama dilaksanakan
Kegiatan ini tambahnya mengakhiri.
Penyematan tanda Peserta Oleh Bapak Direktur Urusan Agama kepada Peserta yang  diikuti dengan Pembacaan Fakta Integritas mewajibkan Penyuluh Agama Kristen Non PNS harus Bersedia mematuhi segala peraturan dan Perundang-undangan yang ada dalam Petunjuk teknis Penyuluh Agama Kristen Non Pns. Bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh – sungguh sebagai penyuluh Agama Kristen Non PNS di Wilayah Kerja Provinsi dan Kab/ Kota dengan sasaran Bimbingan dan Penyuluhan Wilayah Kerja sesuai yang ditetapkan serta mengacu pada Juknis Penyuluh Agama Kristen Non PNS.
Bersedia mengabdikan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya di Wilayah kerja / sasaran Binaan Penyuluhan masing – masing. Bersedia diberhentikan sebagai Penyuluh agama non PNS di Lingkungan Kantor agama kab/ Kota apabila terbukti melakukan tindak pidana/ Perdata,sebagai anggota/ Pengurus Organisasi terlarang,sebagai pengurus Partai Politik, Duplikasi  sebagai Pegawai Honorer Lainnya yang dibiayai APBN/APBD, sebagai Pensiunan PNS/BUMN dan Tidak menuntut diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (belen)