0 menit baca 0 %

Dinilai Krusial, PAI KUA Dumai Kota Berikan Materi Fiqih Ibadah Kepada Catin

Ringkasan: Dumai (Kemenag) - Memahami fiqih ibadah secara benar adalah fondasi utama dalam berumah tangga. Demikian disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota saat memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang ditaja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota, Selasa pa...

Dumai (Kemenag) - Memahami fiqih ibadah secara benar adalah fondasi utama dalam berumah tangga. Demikian disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota saat memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang ditaja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota, Selasa pagi (25/11/2025) pukul 10.00 WIB pada sesi kedua.

Penyuluh Agama Islam KUA Dumai Kota memberikan materi mendalam mengenai Fiqih Ibadah, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Dengan pemahaman yang kuat, pasangan suami istri dapat saling mendukung dan mengingatkan dalam menjalankan perintah agama, sehingga tercipta rumah tangga yang tidak hanya harmonis secara duniawi, tetapi juga diberkahi di akhirat.

Dalam paparannya, PAI KUA Dumai Kota menjelaskan berbagai aspek ibadah yang relevan dengan kehidupan suami istri. Materi yang disampaikan meliputi :

1. Konsep Dasar Thaharah (Bersuci): Penjelasan mengenai pentingnya kebersihan fisik dan spiritual dalam rumah tangga, termasuk tata cara mandi wajib dan hal-hal terkait bersuci lainnya.

2. Tuntunan Shalat Berjamaah: Mengajak pasangan untuk membiasakan shalat berjamaah di rumah sebagai upaya mempererat ikatan spiritual dan keharmonisan keluarga.

3. Puasa dan Kewajiban Ibadah Lainnya: Pembahasan mengenai kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan ibadah lain yang pelaksanaannya seringkali melibatkan dinamika dalam hubungan suami istri.

Para peserta Bimwin tampak antusias mengikuti sesi materi ini. Terlihat adanya interaksi aktif melalui sesi tanya jawab, menunjukkan tingginya minat calon pengantin untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum resmi menikah.

Kegiatan Bimwin ini merupakan program rutin Kementerian Agama yang bertujuan untuk membekali para calon pengantin dengan pengetahuan agama dan keterampilan praktis dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Materi Fiqih Ibadah menjadi salah satu modul inti yang dinilai krusial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (Jaka/Arief)