Dumai (Kemenag) - Memahami fiqih
ibadah secara benar adalah fondasi utama dalam berumah tangga. Demikian
disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota
saat memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang ditaja Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Dumai Kota, Selasa pagi (25/11/2025) pukul 10.00 WIB pada sesi
kedua.
Penyuluh Agama Islam KUA Dumai
Kota memberikan materi mendalam mengenai Fiqih Ibadah, khususnya yang berkaitan
dengan kehidupan rumah tangga. Dengan pemahaman yang kuat, pasangan suami istri
dapat saling mendukung dan mengingatkan dalam menjalankan perintah agama,
sehingga tercipta rumah tangga yang tidak hanya harmonis secara duniawi, tetapi
juga diberkahi di akhirat.
Dalam paparannya, PAI KUA Dumai
Kota menjelaskan berbagai aspek ibadah yang relevan dengan kehidupan suami
istri. Materi yang disampaikan meliputi :
1. Konsep Dasar Thaharah
(Bersuci): Penjelasan mengenai pentingnya kebersihan fisik dan spiritual dalam
rumah tangga, termasuk tata cara mandi wajib dan hal-hal terkait bersuci
lainnya.
2. Tuntunan Shalat Berjamaah:
Mengajak pasangan untuk membiasakan shalat berjamaah di rumah sebagai upaya
mempererat ikatan spiritual dan keharmonisan keluarga.
3. Puasa dan Kewajiban Ibadah
Lainnya: Pembahasan mengenai kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan ibadah lain
yang pelaksanaannya seringkali melibatkan dinamika dalam hubungan suami istri.
Para peserta Bimwin tampak
antusias mengikuti sesi materi ini. Terlihat adanya interaksi aktif melalui
sesi tanya jawab, menunjukkan tingginya minat calon pengantin untuk
mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum resmi menikah.
Kegiatan Bimwin ini merupakan
program rutin Kementerian Agama yang bertujuan untuk membekali para calon
pengantin dengan pengetahuan agama dan keterampilan praktis dalam mengarungi
bahtera rumah tangga. Materi Fiqih Ibadah menjadi salah satu modul inti yang
dinilai krusial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (Jaka/Arief)