Pekanbaru (Inmas), Siang ini
bertempat di aula Pesonna Hotel, Peserta pembinaan SDM bidang hukum
dilingkungan Kanwil Kemenag Riau sedang mengikuti materi yang disampaikan oleh
Biro Hukum dan KLN Kemenag RI, Saan, SH, MH. Selasa (21/05).
UUD 1945, pasal 1, menyebutkan
Indonesia adalah negara hukum. Rechstaats,
Role of law adalah istilah yang
digunakan untuk negara hokum. Sebagai negara hukum maka peraturan-peraturan
menjadi penting. Peraturan (regeling)
bersifat umum, sehingga peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Keputusan/
Ketetapan (beschiking), Peraturan
Kebijakan (Beleids Regel) seperti
intruksi untuk upacara, Instrumen Hukum
Keperdataan seperti perjanjian barang dan jasa.
Dinamika adalah perubahan, Ada
beberapa regulasi peraturan di lingkungan kemenag seperti terkait UU Nomor 8
tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang disahkan 26 April 2019 di
undangkan tanggal 3 Mei 2019. Point-Point dalam UU PIHU antara lain BPIH yaitu
sejumlah dana untuk operasional Penyelenggaraan haji serta BIPIH (Biaya
Perjalanan Ibadah Haji ) yaitu sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga
negara yang menunaikan ibadah haji. Kuota, haji khusus 8%, Usia lanjut paling
rendah 65 tahun. Amirul Hajj adalah Memteri Agama ditambah 12 orang. Pengawas dari KPHI dibubarkan cukup Pengawas
Internal (inspektorat) 40 ?n Ekternal 60 %. Terang Saan.
UU Nomor 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Prodok Halal, PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Produk Halal ditandatangi
26 April dan diundangkan tanggal 3 Mei 2019. (Idris).