0 menit baca 0 %

Dinamika Hukum dan Peraturan Perundangan di Kementerian Agama

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Siang ini bertempat di aula Pesonna Hotel, Peserta pembinaan SDM bidang hukum dilingkungan Kanwil Kemenag Riau sedang mengikuti materi yang disampaikan oleh Biro Hukum dan KLN Kemenag RI, Saan, SH, MH. Selasa (21/05). UUD 1945, pasal 1, menyebutkan Indonesia adalah negara hukum.

Pekanbaru (Inmas), Siang ini bertempat di aula Pesonna Hotel, Peserta pembinaan SDM bidang hukum dilingkungan Kanwil Kemenag Riau sedang mengikuti materi yang disampaikan oleh Biro Hukum dan KLN Kemenag RI, Saan, SH, MH. Selasa (21/05). 

UUD 1945, pasal 1, menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Rechstaats, Role of law adalah istilah yang digunakan untuk negara hokum. Sebagai negara hukum maka peraturan-peraturan menjadi penting. Peraturan (regeling) bersifat umum, sehingga peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Keputusan/ Ketetapan (beschiking), Peraturan Kebijakan (Beleids Regel) seperti intruksi untuk upacara,  Instrumen Hukum Keperdataan seperti perjanjian barang dan jasa.    

Dinamika adalah perubahan, Ada beberapa regulasi peraturan di lingkungan kemenag seperti terkait UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang disahkan 26 April 2019 di undangkan tanggal 3 Mei 2019. Point-Point dalam UU PIHU antara lain BPIH yaitu sejumlah dana untuk operasional Penyelenggaraan haji serta BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji ) yaitu sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang menunaikan ibadah haji. Kuota, haji khusus 8%, Usia lanjut paling rendah 65 tahun. Amirul Hajj adalah Memteri Agama ditambah 12 orang.  Pengawas dari KPHI dibubarkan cukup Pengawas Internal (inspektorat) 40 ?n Ekternal 60 %. Terang Saan.

UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Prodok Halal, PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Produk Halal ditandatangi 26 April dan diundangkan tanggal 3 Mei 2019. (Idris).