0 menit baca 0 %

Dihadapan JCH Keritang, Reteh, Kemuning dan Sungai Batang, Kakan Kemenag Inhil Sampaikan Materi Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M

Ringkasan: Keritang (Inmas) -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun, S. Ag, M. Pd menyampaikan materi dihadapan puluhan peserta manasik tingkat Kecamatan yang bertergabung dari 4  Kecamatan yakni Kecamatan Keritang, Kemuning, Reteh dan Sungai Batang, Sabtu (15/06/2019) di Musholla...

Keritang (Inmas) -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun, S. Ag, M. Pd menyampaikan materi dihadapan puluhan peserta manasik tingkat Kecamatan yang bertergabung dari 4  Kecamatan yakni Kecamatan Keritang, Kemuning, Reteh dan Sungai Batang, Sabtu (15/06/2019) di Musholla Mau'idzatul Hasanah Kotabaru Keritang.

Kakan Kemenag Inhil menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 1440 H/2019 M.

Pemerintah Indonesia telah melakukan evaluasi dan berbagai Inovasi guna meningkatkan pelayanan bagi Jama'ah haji setiap tahunnya, Kuota haji reguler pada tahun ini berjumlah 204.000 sementara haji plus berjumlah 17.000 dengan total keseluruhan 221.000 dengan Kuota tambahan 10.000 se- Indonesia. Jelasnya

Lanjutnya, beliau juga menyampaikan dan menjelaskan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Dokumen perjalanan haji berupa Pasport , kartu BPJS Kesehatan yang wajib dimiliki Jama'ah, Estimasi Biaya BPIH tahun 1440 H/2019 M.

Demikian kutipan materi yang disampaikan oleh Kakan Kakan Kemenag Inhil, H. Harun, S. Ag, M. Pd yang dirilis oleh Tim Inmas Kemenag Inhil. ***(Utar)