0 menit baca 0 %

Dihadapan 89 JCH Kempas dan Tempuling, Kakan Kemenag Inhil Sampaikan Kebijakan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Haji 1440 H

Ringkasan: Kempas (Inmas) -Usai membuka secara resmi pelaksanaan manasik haji tingkat Kecamatan di Kecamatan Kempas dan Tempuling, dihadapan 89 Jama'ah Calon Haji (JCH) Kecamatan Kempas dan Kecamatan Tempuling, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H.

Kempas (Inmas) -Usai membuka secara resmi pelaksanaan manasik haji tingkat Kecamatan di Kecamatan Kempas dan Tempuling, dihadapan 89 Jama'ah Calon Haji (JCH) Kecamatan Kempas dan Kecamatan Tempuling, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun, S. Ag, M. Pd berikan materi manasik kepada Jama'ah.

H. Harun, S. Ag, M. Pd menyampaikan tentang kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1440 H/2019 M yang berlangsung di Masjid Besar Nurul Huda Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, Sabtu (15/06/2019) petang.

Pemerintah Indonesia telah melakukan evaluasi dan berbagai Inovasi guna meningkatkan pelayanan bagi Jama'ah haji setiap tahunnya, Kuota haji reguler pada tahun ini berjumlah 204.000 sementara haji plus berjumlah 17.000 dengan total keseluruhan 221.000 dengan Kuota tambahan 10.000 se- Indonesia. Jelasnya

Lanjutnya, beliau juga menyampaikan dan menjelaskan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Dokumen perjalanan haji berupa Pasport , kartu BPJS Kesehatan yang wajib dimiliki Jama'ah, Estimasi Biaya BPIH tahun 1440 H/2019 M.

Demikian kutipan materi yang disampaikan oleh Kakan Kakan Kemenag Inhil, H. Harun, S. Ag, M. Pd yang dirilis oleh Tim Inmas Kemenag Inhil. ***(Utar)