0 menit baca 0 %

Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan dan Profesi di Pelalawan

Ringkasan: Pangkalan Kerinci - (Inmas, Seperti diketahui, Kementerian Agama adalah instansi vertikal pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan amanat konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) dan peraturan perundang-undangan lainnya t...

Pangkalan Kerinci - (Inmas, Seperti diketahui, Kementerian Agama adalah instansi vertikal pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan amanat konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk yang sangat penting dan masih berlaku sampai saat ini, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tentang tugas Kepala Daerah dalam memelihara KUB, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Subbag Hukum dan KUB menaja serangkaian program dan kegiatan Kerukunan Umat Beragama di Tahun 2019 ini berbentuk Dialog Lintas Agama dengan berbagai kalangan dan profesi di masyarakat pada 16/10/2019.

Kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu. Rangkaian kegiatan dilaksanakan di tingkat kabupate/kota dan kecamatan di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Di samping itu juga ada program Desa Sadar Kerukunan yang sudah di mulai sejak tahun 2017 di Kecamatan Bukit Kapur kota Dumai, tahun 2018 di Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Indragiri Hulu. Untuk tahun 2019, akhir direncanakan Pencanangan Desa Sadar Kerukunan di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

“Di tahun 2019 ini banyak kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan antara lain Rakor KUB se-Provinsi Riau, Dialog Kerukunan Lintas Agama, Desa Sadar Kerukunan, dan terakhir ditutup dengan anjangsana sharing pengalaman dan informasi dalam memelihara dan mengelola Kerukuan Umat Beragama dengan Pemerintah dan FKUB yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Gunung Kidul DI Yogyakaata”, papar Kanwil Kemenag Prov. Riau melalui Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, S. Ag, M. Pd, dalam kesempatan acara Dialog Lintas Agama di Kabupaten Pelalawan.

Ditambahkan oleh Kandiddat Doktor Pendidkan Islam UIN SUSKA Riau ini, “Kita melaksanakan kegiatan yang sedang berjalan ini (Dialog Lintas Agama dengan berbagai kalangan dan profesi masyarakat tingkat Kecamatan di Kecamatan Bandar SeiKijang dan Kecamatan Pelalawan) mengangkat tema “libatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakata dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama”. Acara ini diikuti tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang berasal dari berbagai latar belakang profesi di masyarakat bertujuan untuk melihat dan menghayati bagaimana suasana kerukunan dibangun di akar rumput secara nyata dan faktual, karena itu kita taja sampai tingkat kecamatan. Dan untuk sama-sama diketahu, bahwa tidak ada satupun agama di dunia ini yang mengajarkan pemeluknya untuk berkonflik apalagi bertindak radikal dan menyebarkan teror”.

Sementara itu narasumber dari Kanwil Kementerian Agama yang diwakili oleh Plt. Kabag TU H. Erizon Efendi, S. Ag, M. Pd, yang membuka acara sekaligus menjadi narasumber menyebutkan tujuan  jangka panjang dengan kegiatan dialog lintas agama ini adalah untuk membangun, membina, menjaga, memelihara bahkan memberdayakan Kerukunan Umat Beragama khususnya di daerah Riau ini.

Karena itu syarat paling utama adalah seperti yang dikatakan oleh orang bijak,” Kalau kita ingin hidup damai, maka kita harus mengakui perbedaan yang ada. Kita ambil contoh, dalam Islam saja misalnya, menurut hadits Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, terdapat 73 golongan berkumpul di hari kiamat dan hanya satu yang selamat. Jadi perbedaan itu adalah sunnatullah,  dan kita diuji dengan adanya perbedaan itu untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya.

Dan lebih jauh lagi, tidak ada negara di dunia seperti Indonesia yang berhasil mengelola kerukunan dengan keragaman penduduk dan jumlah populasi di antara terpadat di dunia”, demikian ditegaskan oleh H. Erizon yang tidak asing lagi dengan daerah Bandar SeiKijang, karena pernah tinggal di sana ketika sekolah di MAN 1 Pekanbaru sekitar tahun 90-an.

Sedangkan narasumber dari Kakankemenag. Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha H. Hasmar SH menekankan masyarakat agar taat hukum dan aturan dalam menjalankan ibadah dan memanfaatkan gedung bukan rumah ibadat sebagai tempat ibadat.

“Penggunaan tempat sementara pengganti rumah ibadat harus memdapat izin sementara penggunan tempat ibadat dari bupati/walikota dengan persyaratan layak fungsi dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Izin sementara berlaku sampai dua tahun . Dan setelah habis masa berlakunya, mengajukan lagi permohonan baru. Demikian hendaknya dilaksanakan untuk seterusnya, sampai berdirinya rumah ibadat yang ada izinnya (IMB)” tegas Kasubbag TU yang pernah menjadi Kepala KUA di kecamatan Bandar Seikijang tersebut.

Adapun narasumber dari Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan H. Fadhil Harahap menguraikan pengalaman dan solusi yang dilakukan KUB dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menghadapi masalah pendirian rumah ibadat. “Sesuai dengan isi PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat, maka permohonan izin mendirikannya harus diajukan kepada Bupati/Walikota dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari FKUB. Kamilah yang akan rapat pleno menentukan layak tidaknya panitia pembangunan rumah ibadat mendapatkan surat rekomendasi. Pada intinya syarat pendirian tersebut harus disetujui oleh pemeluk agama bersangkutan sebanyak 90 KTP, dan penduduk tempatan sebanyak 60 KTP. Dalam PBM syarat yang dinamakan syaat khusus.

Disamping itu juga harus sudah memenuhi syarat administratif dan syarat teknis bangunan gedung sesuai undang-undang yang berlaku. Karena itu masyarakat diharapkan benar-benar dapat memahami isi PBM ini dan tidak segan-segan menanyakan dan menghubungi nomor saya ini apabila menghadapi permasalahan di lapangan.  Demikian secara gamablang dijelaskan oleh H. Fadhil yang sudah makan asama garam berhadapan dengan berbagai umat beragama khususnya dalam kasus pendirian dan penggunaan rumah ibadat.

Kegiatan yang bertempat di Kantor Camat Sei Kijang dan Kantor KUA Kecamatan Pelalawan yang dihadiri 27 orang peserta dari berbagai unsur seperti agama seperti musli, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha diikuti secara antusias dan mendapat sambutan positif dari peserta sejak awal acara sampai selesai. Seperti salah seorang peserta menyatakan, “ kami sangat menyambut baik acara semacam ini agar suasana rukun dan penuh persaudaraan dalam wadah NKRI betul-betul kami rasakan samapi ke akar rumput. Ditambah lagi kalau acara serupa dapat ditaja untuk masa ke depan agar keterlibatan peserta dari semua agama diperbanyak pesertanya”.

Pertemuan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai selesai menjelang sholat Jumat itu membuka sesi pemaparan panelis dan tanya jawab menyangkut permasalahan aktual  terkini yang dialami oleh masyarakat tentang isu-isu kerukunan dan pembangunan rumah ibadat di daerah Bengkalis cukup mendapat tanggapan positif dari peserta dialog, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan peserta.(Ans/AS/vera)