Pangkalan Kerinci - (Inmas, Seperti diketahui, Kementerian
Agama adalah instansi vertikal pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan amanat konstitusi yang
termaktub dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) dan peraturan
perundang-undangan lainnya termasuk yang sangat penting dan masih berlaku
sampai saat ini, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 dan Nomor 8 tentang tugas Kepala Daerah dalam memelihara KUB, Pemberdayaan
Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Subbag Hukum dan KUB menaja serangkaian
program dan kegiatan Kerukunan Umat Beragama di Tahun 2019 ini berbentuk Dialog
Lintas Agama dengan berbagai kalangan dan profesi di masyarakat pada
16/10/2019.
Kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan di tingkat kabupate/kota dan kecamatan di 12
kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Di samping itu juga ada program Desa Sadar
Kerukunan yang sudah di mulai sejak tahun 2017 di Kecamatan Bukit Kapur kota Dumai,
tahun 2018 di Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Indragiri Hulu. Untuk tahun
2019, akhir direncanakan Pencanangan Desa Sadar Kerukunan di Kecamatan Siak
Hulu Kabupaten Kampar.
“Di tahun 2019 ini banyak kegiatan yang telah, sedang,
dan akan dilaksanakan antara lain Rakor KUB se-Provinsi Riau, Dialog Kerukunan
Lintas Agama, Desa Sadar Kerukunan, dan terakhir ditutup dengan anjangsana sharing
pengalaman dan informasi dalam memelihara dan mengelola Kerukuan Umat Beragama
dengan Pemerintah dan FKUB yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Gunung
Kidul DI Yogyakaata”, papar Kanwil Kemenag Prov. Riau melalui Kasubbag Hukum
dan KUB H. Anasri, S. Ag, M. Pd, dalam kesempatan acara Dialog Lintas Agama di
Kabupaten Pelalawan.
Ditambahkan oleh Kandiddat Doktor Pendidkan Islam UIN
SUSKA Riau ini, “Kita melaksanakan kegiatan yang sedang berjalan ini (Dialog Lintas
Agama dengan berbagai kalangan dan profesi masyarakat tingkat Kecamatan di
Kecamatan Bandar SeiKijang dan Kecamatan Pelalawan) mengangkat tema “libatkan
partisipasi seluruh lapisan masyarakata dalam memelihara Kerukunan Umat
Beragama”. Acara ini diikuti tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
perempuan, dan tokoh pemuda yang berasal dari berbagai latar belakang profesi
di masyarakat bertujuan untuk melihat dan menghayati bagaimana suasana
kerukunan dibangun di akar rumput secara nyata dan faktual, karena itu kita
taja sampai tingkat kecamatan. Dan untuk sama-sama diketahu, bahwa tidak ada
satupun agama di dunia ini yang mengajarkan pemeluknya untuk berkonflik apalagi
bertindak radikal dan menyebarkan teror”.
Sementara itu narasumber dari Kanwil Kementerian Agama yang diwakili oleh Plt. Kabag TU H. Erizon Efendi, S. Ag, M. Pd, yang membuka
acara sekaligus menjadi narasumber menyebutkan tujuan jangka panjang dengan kegiatan dialog lintas
agama ini adalah untuk membangun,
membina, menjaga, memelihara bahkan memberdayakan Kerukunan Umat Beragama khususnya
di daerah Riau ini.
Karena itu syarat paling utama adalah seperti
yang dikatakan oleh orang bijak,” Kalau kita ingin hidup damai, maka kita harus
mengakui perbedaan yang ada. Kita ambil contoh, dalam Islam saja misalnya, menurut hadits Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, terdapat 73 golongan berkumpul di hari
kiamat dan hanya satu yang selamat. Jadi perbedaan itu adalah sunnatullah, dan kita diuji dengan adanya perbedaan itu
untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya.
Dan lebih jauh lagi, tidak ada negara di dunia seperti
Indonesia yang berhasil mengelola kerukunan dengan keragaman penduduk dan
jumlah populasi di antara terpadat di dunia”, demikian ditegaskan oleh H. Erizon
yang tidak asing lagi dengan daerah Bandar SeiKijang, karena pernah tinggal di
sana ketika sekolah di MAN 1 Pekanbaru sekitar tahun 90-an.
Sedangkan narasumber dari Kakankemenag. Kabupaten Pelalawan
yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha H. Hasmar SH menekankan masyarakat agar
taat hukum dan aturan dalam menjalankan ibadah dan memanfaatkan gedung bukan rumah
ibadat sebagai tempat ibadat.
“Penggunaan tempat sementara pengganti rumah ibadat
harus memdapat izin sementara penggunan tempat ibadat dari bupati/walikota
dengan persyaratan layak fungsi dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat. Izin sementara berlaku sampai dua tahun . Dan setelah habis masa
berlakunya, mengajukan lagi permohonan baru. Demikian hendaknya dilaksanakan
untuk seterusnya, sampai berdirinya rumah ibadat yang ada izinnya (IMB)” tegas
Kasubbag TU yang pernah menjadi Kepala KUA di kecamatan Bandar Seikijang
tersebut.
Adapun narasumber dari Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan
H. Fadhil Harahap menguraikan pengalaman dan solusi yang dilakukan KUB dan
Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menghadapi masalah pendirian rumah ibadat.
“Sesuai dengan isi PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat, maka permohonan izin
mendirikannya harus diajukan kepada Bupati/Walikota dengan terlebih dahulu
memperoleh rekomendasi dari FKUB. Kamilah yang akan rapat pleno menentukan
layak tidaknya panitia pembangunan rumah ibadat mendapatkan surat rekomendasi.
Pada intinya syarat pendirian tersebut harus disetujui oleh pemeluk agama
bersangkutan sebanyak 90 KTP, dan penduduk tempatan sebanyak 60 KTP. Dalam PBM
syarat yang dinamakan syaat khusus.
Disamping itu juga harus sudah memenuhi syarat
administratif dan syarat teknis bangunan gedung sesuai undang-undang yang
berlaku. Karena itu masyarakat diharapkan benar-benar dapat memahami isi PBM
ini dan tidak segan-segan menanyakan dan menghubungi nomor saya ini apabila
menghadapi permasalahan di lapangan. Demikian secara gamablang dijelaskan oleh H.
Fadhil yang sudah makan asama garam berhadapan dengan berbagai umat beragama
khususnya dalam kasus pendirian dan penggunaan rumah ibadat.
Kegiatan yang bertempat di Kantor Camat Sei Kijang dan
Kantor KUA Kecamatan Pelalawan yang dihadiri 27 orang peserta dari berbagai unsur
seperti agama seperti musli, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha diikuti secara antusias
dan mendapat sambutan positif dari peserta sejak awal acara sampai selesai.
Seperti salah seorang peserta menyatakan, “ kami sangat menyambut baik acara
semacam ini agar suasana rukun dan penuh persaudaraan dalam wadah NKRI
betul-betul kami rasakan samapi ke akar rumput. Ditambah
lagi kalau acara serupa dapat ditaja untuk masa ke depan agar keterlibatan peserta dari semua agama
diperbanyak pesertanya”.
Pertemuan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai
selesai menjelang sholat Jumat itu membuka sesi pemaparan panelis dan tanya
jawab menyangkut permasalahan aktual terkini yang dialami oleh masyarakat
tentang isu-isu kerukunan dan pembangunan rumah ibadat di daerah Bengkalis
cukup mendapat tanggapan positif dari peserta dialog, terbukti dengan banyaknya
pertanyaan dan tanggapan peserta.(Ans/AS/vera)