Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sehubungan dengan penugasan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu Nomor : B -706/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2019 untuk melaksanakan Update Data Siwak di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun 2019, maka pegawai yang telah ditunjuk terkait dengan kegiatan tersebut melaksanakan Updating Siwak pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Pelaksanaan Updating data tanah wakaf merupakan suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk penyelamatan aset umat, yaitu agar tanah wakaf yang ada sekarang ini kelak dikemudian hari tidak hilang ataupun diambil alih/diserobot oleh pihak lain.
Untuk itu, data yang ada di Sistem Informasi Wakaf ( Siwak ) harus selalu dan terus di-update, meliputi dokumen, titik koordinat, dan foto lokasi. Kemudian, terkait dengan tanah wakaf yang belum disertifikasi, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Dengan validnya database tanah wakaf, akan memudahkan pemangku kebijakan (stakeholder) pemerintah daerah maupun pusat untuk mengambil kebijakan terkait dengan pembangunan sarana maupun prasarana untuk kepentingan masyarakat, demikian dikatakan Syafriyaldi, S.H.I ( urut dua dari kiri pada gambar ) selaku staf Penyelenggara Syariah yang melaksanakan tugas tersebut bersama Yovi Rahman, S.Sos selaku Pelaksana/Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbag Tata Usaha (urut tiga dari kiri pada gambar).-tulang.
DI LANJUTKAN UPDATING SIWAK PADA KUA SUNGAI LALA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sehubungan dengan penugasan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu Nomor : B -706/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2019 untuk melaksanakan Update Data Siwak di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun 2019, maka pegawai yang telah ditunjuk terkait dengan kegiatan tersebut melak...