0 menit baca 0 %

Di Hadapan Kepala Kankemenag Siak, Ka Subbag, Kasi dan Penyelenggara Tandatangani Komitmen Perjanjian Kinerja

Ringkasan: Siak (Inmas) - Sejumlah Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang terdiri dari kepala Subbag TU, kasi dan penyelenggara melakukan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2020 bertempat di Ruang kepala Kankemenag Siak, Kamis, (06/02/2020). Penandatangan tersebut dilakukan di hadapan Kepala...

Siak (Inmas) - Sejumlah Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang terdiri dari kepala Subbag TU, kasi dan penyelenggara melakukan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2020 bertempat di Ruang kepala Kankemenag Siak, Kamis, (06/02/2020). Penandatangan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Kepegawaian ini berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Dalam arahannya, Drs. H. Muharom mengatakan perjanjian kinerja ini mengacu kepada KMA Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja di Kementerian Agama. Berdasarkan KMA tersebut satuan kerja harus membuat perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, laporan kinerja tahunan dan harus membuat revieu atas laporan kinerja. โ€œJika ditelaah dengan seksama, perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,โ€ kata Muharom.

Dijelaskan oleh Muharom, beberapa manfaat dengan adanya KMA nomor 702 ini antaranya akan mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Menilai keberasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian reward atau penghargaan dan punishmen atau sanksi. โ€œDengan kata lain adanya peraturan ini bisa menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah dan menjadi dasar penetapan sasaran kinerja pegawai,โ€ jelasnya.

Lebih lanjut, Muharom mengharapakan setelah adanya penandatangan surat perjanjian Kinerja, semua ASN berkomitmen dalam menjaga integritas dengan bekerja sebaik-baiknya dan taat peraturan yang berlaku, serta tidak melanggar norma yang berlaku. ASN harus cermat dalam melaksanakan apa yang sudah tertulis di Surat Perjanjian Kinerja sehingga semua ASN memiliki motivasi untuk meningkatkan etos kerja serta dapat melaksanakan tugas sehari-harinya dengan baik dan berkualitas. (Hd)