0 menit baca 0 %

Dewi Yuliana : Ada 6 syarat yang harus disiapkan Penerima Bantuan.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)  Guna menertibkan Pengelolaan Bantuan Sosial Keagamaan Bimbingan Masyarakat Buddha adakan  Pembinaan Pengelolaan Bantuan Operasional lembaga Agama dan Keagamaan bertempat di Hotel Ameera- Pekanbaru, Selasa 22 Mei 2018.Acara yang mengundang 30 Orang peserta terdiri dari  Ketua Le...

Pekanbaru (Inmas)  Guna menertibkan Pengelolaan Bantuan Sosial Keagamaan Bimbingan Masyarakat Buddha adakan  Pembinaan Pengelolaan Bantuan Operasional lembaga Agama dan Keagamaan bertempat di Hotel Ameera- Pekanbaru, Selasa 22 Mei 2018.

Acara yang mengundang 30 Orang peserta terdiri dari  Ketua Lembaga dan Ketua Majelis Organisasi agama dan Keagamaan Buddha bertujuan  untuk  menertibkan administrasi  Proses penerimaan Dana Bantuan yang diperoleh Lembaga agama dan Keagamaan dari Kementerian Agama serta memantapkan bahwasanya Kementerian agama adalah Patner Lembaga dan Majelis agama Buddha yang nantinya mampu memberikan kelayakan dan kenyamanan dalam beribadah lewat pengalokasian bantuan Kepada Lembaga Keagamaan Buddha.

Hadir pada Kesempatan tersebut Bendahara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dewi Yuliana SE menyampaikan jika berbicara tentang Bantuan sosial,bantuan sosial itu sebenarnya bantuan yang dipegang pemerintah dalam bentuk uang atau barang itu diberikan dalam rangka mengurangi resiko sosial.

Resiko sosial itu dapat dari kenaikan BBM, dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bisa dalam bentuk pemberian kepada individu, beasiswa, bisa dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat jadi seperti itu untuk mengurangi resiko biskan bisikan akibat polusi ekonomi tertentu. Ada dua sifat Pemberian Bantuan tambahnya.

Pertama bantuan tidak diberikan terus menerus jadi hanya diberikan dalam waktu tertentu saja, kalau tahun ini ormas tertentu sudah dapat belum tentu tahun depan dapat lagi kalau tahun ini satu rumah ibadah itu dapat belum tentu tahun depan dapat lagi jadi memang dia harus diundi untuk menstimulus daerah-daerah yang belum dan perlu dibantu dengan diberikannya  bantuan sosial.

Kedua di berikan individu atau ormas yang berhak menerimanya, nah itu yang diperlukan ferifikasi dan monitoring langsung ketempatnya nah itu yang berhubungan dengan sifatnya sepeti itu sebenarnya kalau aturannya yang berhubungan dengan lembaga bantuan sosial ini itu peraturannya ada. yaitu pemilihannya memang selektif jadi dia tidak selektif ini harus berdasarkan perifikasi banyak syarat syarat yang dilalui salah satunya apakah memang rumah ibadah tersebut sudah terdaftar di Bimas Buddha dan memiliki status tanah yang sah dan masih aktif.

Berdasarkan PMK 173 tahun 2016 itu dia selalu berubah dalam bentuk pertanggung jawaban atau penyaluran kalau dulu boleh diberikan cash walaupun jumlahnya kecil mungkin ada 5 juta-5 juta  bisa diberikan dalam bentuk cash sekarang pun bisa diberikan dalam bentuk cash tapi untuk kondisi tertentu karena sejak kita merencanakan non tunai itu di  Kementerian agama sendiri sejak oktober maka seluruh transaksi dilakukan secara non tunai jadi supaya semua tercatat di buku pembukuannya jadi kita memberikan bantuan tidak dalam bentuk cash.

Ada beberapa syarat penerima bantuan Pertama harus ada rincian anggaran biaya (RAB) yang dibutuhkan untuk renovasi tersebut, Kedua foto copy tanda daftar tempat ibadah,Ketiga  adanya rekening bank penampung dana bantuan  atas nama tempat  ibadah, Keempat  ada susunan kepanitian yang nantinya bisa mempertanggung jawabkan Penggunaan Dana Bantuan yang akan dialokasikan, Kelima foto pembangunan yang akan di rehapbilitasi jadi foto kondisi yang real dan bangunan dari rumah ibadah itu, terakhir  foto lahan atau gambar rencana bangunan, untuk bantuan bisa berupa uang dan berbentuk barang  paparnya mengakhiri.(belen/Adi)