Riau (Inmas) – Bupati Indragiri Hulu H. Yopi
Arianto, SE didampingi Plt. Kepala Kanwil Kemenag. Prov. Riau Drs. H. Mahyuddin, MA, meresmikan Desa
Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Model Desa
Sadar Kerukunan Provinsi Riau tahun 2018. Turut hadir
Ka. Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu H. Abdul Karim, Kasubbag Hukum dan KUB
H. Anasri, S.Ag, M.Pd, dan Ketua FKUB
Kabupaten Indragiri Hulu H. Lasmi (Rabu, 5/12).
Juga hadir tak kurang dari 300 orang unsur masyarakat lintas agama dan lembaga keagamaan memenuhi Gedung Buana Sakti Air Molek sejak pagi hingga tengah hari tersebut.
Seperti
diketahui sejarah perkembangan bangsa Indonesia selalu mengalami tantangan
besar, sesuai dinamika yang berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satunya setiap muncul dinamika sosial politik selalu melibatkan agama
yang imbasnya berpengaruh kepada memudarnya sikap toleransi dan kerukunan umat
beragama. Oleh karenanya upaya untuk melestarikan kerukunan umat beragama harus
terus diupayakan bahkan dikembangkan sampai ke tingkat desa/kelurahan, salah satunya dengan adanya desa sadar kerukunan.
Desa sadar kerukunan
akan menjadi potret pemahaman masyarakat dalam komitmen bernegara yang tidak
hanya bersifat simbolik tetapi juga bersifat substansial, dimana wajah
kerukunan menjadi nilai dan prilaku yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
di tengah-tengah masyarakat indonesia yang penuh keberagaman.
Dalam momentum Launching Model
Desa Sadar Kerukunan itu, Bupati Yopi
menyambut positif inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Atas nama
Pemerintah Kabupaten Inhu, saya merasa bangga dengan perwujudan kebersamaan
antar seluruh umat beragama yang tercermin di Desa Candi Rejo ini. Ini adalah model desa yang kedua setelah yang pertama
diresmikan Desa Sadar Kerukunan di Kota Dumai tahun 2017 lalu. Dengan keberadaan Desa sadar kerukunan
tersebut diharapkan terciptanya sebuah desa yang menjadi desa percontohan
sebagai potret masyarakat yang saling menghormati dalam suasana kehidupan yang
rukun,” kata Bupati Yopi.
Sementara itu menurut Plt. Kakanwil Kemenag Riau H. Mahyuddin, dengan diresmikannya model Desa Kerukunan Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu diharapkan dibangun sebuah kesadaran yang mendalam tentang pentingnya kerukunan dan menjaga komitmen bersama untuk memeliharnya.
Dengan ditetapkannya Bukit Kapur sebagai Desa Sadar
Kerukunan di Provinsi Riau, ia mengatakan, menjadi prestasi yang luar biasa
yang harus terus dipertahankan dengan terus meningkatkan kerukunan dengan melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan Kementerian Agama.
“Indikator
penilaian meliputi paling kurang 4 agama yang diakui di Indonesia, keragaman
budaya, keragaman bahasa, prilaku dan sikap toleransi antar pemeluk agama dalam
keseharian. Semua telah terpenuhi dengan baik, dibuktikan dengan tidak
pernahnya ada konflik,” ucap Kandidat Doktor Pendidikan Islam ini.
Dalam kesempatan yang sama Kasubag Hukum dan KUB
Kemenag Riau, H Anasri M Ag, menyatakan bahwa Penetapan Kecamatan Desa Sadar Kerukunan Provinsi Riau berdasarkan SK
Kanwil Kemenag Riau No. 570 tahun 2018 tentang Penetapan Desa Candi Rejo Kecamatan
Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Model Desa Sadar Kerukunan
Provinsi Riau tahun 2018 karena telah memenuhi indikator yang telah ditetapkan
oleh tim verifikasi. (ans/as)