Deputi Pengawasan LKPP: LPSE, Aman dan Berkeadilan
Ringkasan:
Batam (Humas)- Layanan Pengadaan Secara Elektronik hadir untuk mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit...
Batam (Humas)- Layanan Pengadaan Secara Elektronik hadir untuk mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPSE- LKPP), tidak akan ada pihak yang dirugikan karena mengedepankan sistem keadilan dan transparansi.
"Dan yang terpenting mencegah para pejabat dan panitia lelang masuk bui penjara karena banyaknya kasus pelelangan yang menggunakan sistem amplop. Bahkan gara- gara lelang yang masih manual saat ini sabnayak 198 Gubernur, Bupati dan Walikota yang diproses di periksa KPK," tegas Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP yang hadir sebagai nara sumber pada Orientasi Pengelola Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2011 di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Prof Ir Hilmawan Adinegoro M Sc DFT, Rabu (9/3) di Aula Pusat Informsi Haji (PIH) Batam Center Kepulauan Riau.
Menurut Hilmawan, pengadaan barang/ jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003. Dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/ jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.Sedangkan E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik, jelasnya.
Hilman mengatakan, hingga awal tahun 2011 dari 30 provinsi di Indonesia sudah terbentuk 180 LPSE di 292 instansi. Sedangkan jumlah paket per tahun 2010 sebanyak 6.351 pengedaan dengan besar pagu anggaran secara total Rp13.404.735.060.411.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan sistem LPSE menekan angka penyimpangan karena LPSE itu sendiri dapat diartikan sebagai Lembaga Pencegahan Sistem Amplop. Jika tetap dilakukan secara manual, pelelangan banyak menjerat pejabat masuk terali penjara. "Tapi melalaui LPSE, selain menimbuklan keadilan juga transparan, sehingga penyimpangan- penyimpangan, seperti permainan antara panitia lelang dengan vendor dapat ditekan seminimal mungkin," jelasnya.
Untuk itu, semua instansi khususnya Kemenag hendaknya segara menerapkan sistem LPSE dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Karena, pada tahun 2010 Kemenag merupakan instansi terendah penggunaan LPSE nya dalam pengadaan barang dan jasa. (msd/nvm)