Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag, MH menghadiri rapat terbatas yang dilaksanakan di Ruangan Multimedia Kantor Bupati Kuansing pada hari Jum'at (14/12/2018). Rapat juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Sungai Paku, Kasatpol PP Kuansing, Asisten I, Camat Singingi Hilir, dan beberapa orang pejabat Pemda.
Hadirnya Kasi Bimas merupakan sebuah usaha yang luar biasa, karena pada saat yang sama beliau juga sedang bertugas di kota Pekanbaru sebagai panitia MTQ Tingkat Provinsi Riau ke XXXVII yang saat berita ini dimuat masih berlangsung. Namun karena beliau merupakan salah satu tokoh sentral di bidang keagamaan, maka melalui instruksi dari Kakakemenag beliau menyempatkan diri pulang ke Kuansing untuk mengikuti rapat.
Yang menjadi pokok bahasan pada rapat tersebut adalah terkait tentang pendirian rumah ibadah di desa Sungai Paku kecamatan Singingi Hilir. Mengingat akhir-akhir ini telah mulai bermunculan beberapa bangunan baru rumah ibadah di kabupaten Kuansing yang telah didirikan tanpa izin resmi, maka hal ini dipandang perlu untuk dibicarakan dan ditindaklanjuti.
Rumah ibadah yang didirikan tanpa izin, maka sesuai aturan tempat tersebut dianggap telah beroperasi secara tidak resmi. Kalau sudah demikian, maka rumah ibadah tersebut tidak akan punya perlindungan hukum yang mengayominya. Hal ini dapat berakibat buruk apabila suatu waktu muncul permasalahan di kemudian hari. (N/R)
Demi Hadiri Rapat Terbatas, Kakankemenag Instruksikan Kasi Bimas Pulang Ke Kuansing
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag, MH menghadiri rapat terbatas yang dilaksanakan di Ruangan Multimedia Kantor Bupati Kuansing pada hari Jum'at (14/12/2018).