0 menit baca 0 %

Deklarasi anti hoax hate speech dan isu sara di Polres Rokan Hilir

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) - Polres Rokan Hilir hari Rabu kemarin (14/3) bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir menggelar deklarasi anti hoax, hate speech (Ujaran Kebencian) dan isu sara bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Rokan Hilir (inmas) - Polres Rokan Hilir hari Rabu kemarin (14/3) bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir menggelar deklarasi anti hoax, hate speech (Ujaran Kebencian) dan isu sara bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah beredar berita Hoax di Media Sosial.

Kegiatan yang di awali pembacaan doa oleh penyelenggara syariah Kankemenag Rohil Zakifri, SHI ini dihadiri oleh Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK SH, Bupati Rohil yang diwakili oleh asisten I H.Fery H.Feraya, Ketua Pengadilan Rohil Aswir SH , ketua DPRD Rohil diwakili Hj. Romanita para Camat se Kabupaten Rohil serta lembaga agama dan tokoh masyarakat lintas suku serta undangan lainya.

Selain itu, Berdasarkan pantauan inmas Kemenag Rokan Hilir, acara dipenuhi seluru elemen masyarakat mulai dari lembaga Pemerintahan, Ormas, Tokoh Adat, dan Organisasi Kepemudaan dan tamu undangan lainnya. Dari yang hadir, beberapa ormas yang akan menandatangani deklarasi anti hoax adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Oikoumene, APWI dan PWI.

Dalam kesempatan itu Waka Polres Rohil Kompol Dr .Wawan SIK SH memberikan paparan terkait bahaya dan dampak serta sanksi tindak Pidana bagi penyebar hoax ditengah tengah masyarkat .

Dijelaskannya bahwa hoax itu adalah berita berita bohong, berita menghasut dan berita tipu yang disalurkan melalaui media sosial media online, internet dan chat,  isu atau berita Hoax bisa  membawa fitnah sehingga dapat menjadi  pemicu perselisihan  antar agama golongan dan kelompok ,yang dapat merusak dan keutuhan negara.

Wakka Polres menegaskan, untuk sangsi bagi pelaku penyebar berita Hoax dan Hate Speech yang diatur dalam Undang undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, bahkan tim cyber crime Polri sudah menindak beberapa pelaku hoax diberbagai wilayah NKRI. "Bagi Pelaku penyebar Hoax dan Hate Speech dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000, "terangnya.

Mengakhiri paparannya Waka Polres, meminta kepada seluruh pengguna sosial media, online, internet chat agar menolak seluruh berita atau isu Hoax karena bisa mengancam keutuhan kita sebagai bangsa.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH dalam sambutannya mengatakan bahwa isu atau berita Hoax itu adalah kerugian bagi semua. Sigit menekankan kepada seluruh komponen masyarakat khususnya masyarakat Rohil, agar tidak terprovokasi dengan berita berita hoax atau berita hasut yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres Rokan Hilir AKBP. Sigit Adi W mengatakan, maraknya informasi dan berita yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang akan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Banyaknya berita dan informasi yang beredar bahwa telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindaklanjuti hanya 4 kejadian saja. Hal ini tentunya akan menimbulkan kecemasan ditengah tengah masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan mewakili Pemerintah Rohil Asisten I  Fery H Fareya, mengatakan pemerintah memberi ruang kepada media untuk kegiatan yang positif.  " Kita tidak ingin media sosial dijadikan sarana untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, mari kita seluruh komponen masyarkat agar bersama sama menolak berita hoax yang merugikan kita semua," ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag TU Drs. H. Sakolan, MA mewakili Kepala Kankemenag Rokan Hilir dalam sambutannya mengawali dengan membacakan Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 6 yang artinya “Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian”.

Kasubbag menjelaskan, di Kementerian Agama ada Penyuluh Agama sebagai pelaksana kegiatan penyiaran agama Islam yang mempunyai peranan sangat strategis, karena berbicara masalah dakwah atau kepenyuluhan agama berarti berbicara masalah umat dengan semua problematika. Melalalui Tupoknsinya mereka dapat menjelaskan kepada masyarakat agar dapat memilah dan menelaah suatu berita/informasi terlebih dahulu sebelum disebarkan. “Pahami dulu apa pokok masalah dan sumber yang jelas, jangan sampai terjadi berita hoax yang marak terjadi,” katanya

Di akhir penutupan acara sosialisasi dan Deklarasi anti hoax, ketua DPRD Rohil yang diwakili oleh Hj. Rosmanita membacakan deklarasi Bersama Tolak isu Hoax yang diikuti seluruh undangan yang hadir berjanji bersama sama menolak seluruh isu atau berita hoax Hate Speech. (Nsh)