Degradasi Moral, Daerah Dihimbau Buat Ranperda Wajib PDTA
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Degradasi moal yang menimpa remaja generasi bangsa merupakan suatu keprihatinan yang sangat mendalam bagi suatu bangsa. Dimana tulang punggung bangsa rapuh karena termakan oleh hancurnya moral. Untuk itu, salah satu upaya untuk menghadapi fenomena tersebut Kabupaten/ Kota se Provi...
Pekanbaru (Humas)- Degradasi moal yang menimpa remaja generasi bangsa merupakan suatu keprihatinan yang sangat mendalam bagi suatu bangsa. Dimana tulang punggung bangsa rapuh karena termakan oleh hancurnya moral. Untuk itu, salah satu upaya untuk menghadapi fenomena tersebut Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau hendaknya memilki komitmen bersama untuk mencegah kehancuran anak bangsa dengan memberikan pendidikan keagamaan sejak dini atau melalui Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA).
Demikian diungkapkan Ka Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Kamis (16/6) menyikapi krisis moral yang menimpa generasi muda Indonesia, khususnya provinsi Riau.
Menurutnya, pemuda atau generasi muda adalah harapan bangsa, di pundak merekalah masa depan bangsa dipertaruhkan, jika pemudanya hancur maka hancurlah bangsa tersebut. Untuk itu, ia sangat menyambut positif adanya beberapa kabupaten yang mengusulkan peraturan daerah (Perda) wajib PDTA bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang SMP/ MTs.
"Ada beberapa daerah yang sudah mengusulkan Ranperda Wajib PDTA ini, seperti Kampar, Siak dan Rokan Hulu. Dan kita harap daerah lain juga bisa mengambil kebijakan yang sama dalam rangka memberikan pendidikan dasar keagamaan melalui PDTA bagi anak sekolah umum atau SD," himbau Asyari.
Diakui memang, degradasi moral terjadi karena lembaga pendidikan terjebak dalam pemenuhan angka di raport, lembaga agama mudah dipolitisasi, rumah tangga tidak mampu memberi fondasi dasar dalam pendidikan keagamaan, dan lingkungan masyarakat tidak pernah mau perduli terhadap berbagai gejala fenomena sosial. Sehingga, anak begitu mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitar yang mayoritas mengandung nilai- nilai negatif.
"Bangasa kita saat ini sedang menghadapi krisis moral dan krisis multidimensi baik dibidang politik, ekonomi, hukum, keagamaan, sosial dan budaya. Untuk itu, pendidikan keagamaan melalui PDTA/ MDA sangat penting sebagai dasar untuk memiliki ilmu agama bagi anak, khususnya bagi anak yang mengecap pendidikan pada Sekolah Dasar (SD). Karena jika hanya mengharapkan pendidikan keagamaan di sekolah, khususnya sekolah umum, itu sangat minim," tegas Asyari.
Diharapkan, dengan adanya Perda yang mangatur tentang wajib PDTA bagi anak- anak sekolah umum, pendidikan agama lebih dapat ditingkatkan, karena ilmu agama merupakan pondasi bagi anak dalam bentukan sikap dan tingkah laku dalam kehidupan. (msd)