Pelalawan (Inmas) - Kasi Pendidikan Islam H Edi Iskandar memberikan mandat kepada Waspendais dan TIM dari Seksi Pendis untuk melaksanakan monitoring Legalitas RA di Ukui, ini sesuai dengan hasil rapat sebelumnya yang di Pimpin oleh Kakan Kemenag tentang Legalitas Lembaga RA.
TIM Pendis turun pada hari Selasa (10/11), dipimpin oleh Waspendais H. Syafruddin bersama Nurhayati dan Herliani. TIM disambut langsung oleh Kepala RA Modern Ukui Sundawati, RA yang terletak di Desa Tri Mulya Desa Kecamatan Ukui. RA Modern ini memiliki siswa 60 Orang yang sudah berdiri sejak tahun 2012. Sejak tahunnya memiliki perkembangan siswa.
TIM monitoring izin Raudhatul Atfhal bertugas memeriksa kelengkapan administrasi lembaga RA sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis No. 1385 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan termasuk di dalamnya RA. Adapun yang menjadi bahan pemeriksaan TIM meliputi:
Persyaratan Administratif : Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum 1. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus; 2. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ; 3. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
Persyaratan Teknis : 1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan; 2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah; 3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana Prasarana.
Persyaratan Kelayakan: 1. Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan; 2. Geografis, lokasi pendirian RA harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan; 3. Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya; 4. Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa; 5. Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat peeperesistensi dari masyarakat sekitarnya; 6. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian RA dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.
Persyaratan Administratif, berupa : 1. Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing; 3. Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara; 4. Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan; 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
Persyaratan Teknis, berupa : 1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Dokumen rencana induk pengembangan RA; 3. Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru; 4. Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala RA yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala RA dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala RA; 5. Daftar calon tenaga kependidikan RA yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan RA dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah; 6. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; 7. Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki; 8. Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.
TIM Monitoring akan terus melakukan pendataan terhadap RA yang ada di Kabupaten Pelalawan agar semua RA yang ada di Kabupaten Pelalawan memiliki legalitas sehingga dalam operasional dan Bantuan dari pemerintah dapat diterima sebab saat ini bantuan yang datang dari Pemerintah kepada lembaga harus memiliki syarat legalitas berbadan hukum. (AA)
*Edit by ghp