Dana BOS MI/MTs Rohul Senilai Rp2,227 M Cair
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Kementerian Agama Kab Rohul telah mencairkan dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se Rohul untuk 2 triwulan sekaligus dengan total nilai Rp 2,227 M. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing masing madrasah penerima dana BOS.
Rokan Hulu (Humas)- Kementerian Agama Kab Rohul telah mencairkan dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se Rohul untuk 2 triwulan sekaligus dengan total nilai Rp 2,227 M. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing masing madrasah penerima dana BOS.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA didampingi Kasi Mapenda Drs H Syahruddin MSy di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks perkantoran Pemerintah Rohul Pasir Pengarayan, Kamis (10/5/2012).
Dikatakannya pencairan dan pembayaran dana BOS ini diperuntukkan bagi 14 MI dan 37 MTs se Rohul dengan jumlah murid 6587, dengan perincian 1071 murid MI dan 4886 murid MTs.
Dana BOS dibayarkan berdasarkan hitungan jumlah murid di setiap madrasah. Untuk MI sebesar Rp 290000 per murid per 2 triwulan, sedangkan untuk MTs sebesar Rp 355000 per murid per 2 triwulan, terangnya.
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengharapkan agar Seluruh Kepala MI dan MTs segera mengecek rekening masing masing, apakah dana BOS tersebut telah diterima atau belum. Jika dana BOS sudah diterima agar dana tersebut digunakan sesuai keperluan masing masing, termasuk membayar hutang piutang kalau ada, serta menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Kantor Kemenag Rohul.
Sebaliknya Jika dana BOS belum terima, agar melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengecekan apakah ada kesalahan administrasi atau yang lainnya. Secara prinsip dana pasti masuk sebab dana langsung ditransfer ke rekening masing masing, jelas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi Hasibuan berharap agar dana BOS dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab jika tidak maka hal itu berarti madrasah melakukan penyimpangan.
“Perlu diketahui bahwa pemberian dan penggunaan dana BOS diawasi oleh BPK, Inspektorat, BPKP dan termasuk oleh masyarakat secara umum. Bagi yang melakukan penyimpangan, akan menanggung sendiri resikonyaâ€, tandas Ahmad Supardi Hasibuan. (ash)