Riau (humas)- Untuk pemberian honorarium penyuluh Agama Honorer (PAH Non PNS), TPG Non PNS dan penerima insentif bulanan di lingkungan Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Riau perlu melengkapi sejumlah berkas.
Demikian penjelasan Pembimas Katolik Alimasa Gea SAg Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Kepada humas, Senin (13/04) via selluler.
Pihaknya mengaku dalam dua minggu ini timnya sudah melakukan verifikasi kelengkapan berkas terhadap 79 berkas yang ada di lingkup Pembimas Katolik.
Ia mengungkapkan Verifikasi berkas ini ditujukan kepada peserta PAH Non PNS sebanyak 60 orang , TPG Non PNS 14 orang dan Penerima Insentif Non PNS Katolik sebanyak 5 orang.
Alimasa Gea menyebut pencairan alam Tunjangan/ Honor tersebut sesuai dengan Juknis dari Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI Tahun 2020.Â
Ia mengharapkan bahwa peserta penerima dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan imbauan pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam situasi Covid 19.
Kepada humas Alimasa Gea memaparkan bahwa dalam verifikasi tersebut harus memenuhi sejumlah berkas awal yang harus dipenuhi sesuai juknis.
Persyaratannyaantara lain, harus ada SK Penetapan penerima honor, fotokopi KTP, NPWP, surat keterangan melaksanakan tugas (SPMT) dari sekolah maupun dari lembaga keagamaan, Nomor rekening berikut surat keterangan aktif rekening dari bank bersangkutan, jelasnya.
"Setelah ini lengkap, baru kita proses pencairannya, artinya dari verifikasi yang ada termasuk juga bukti fisik laporan kegiatan yang dibuat terhitung Januari s.d Maret sudah harus ada," terang Alimasa Gea.
Selama Pandemi covid-19 ini pihaknya mengaku memberikan kelonggaran untuk laporan kegiatan khusus pada Bulan Maret.
"Sedikit toleranlah, sesuai dengan imbauan pemerintah dan bekerja tetap produktif dari rumah," ungkapnya. (vera)