Riau (Inmas) - Berdasarkan Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebab Corona Virus Disease (Covid - 19) yang membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 termasuk uji kompetensi keahlian bagi sekolah kejuruan.Â
Kebijakan tersebut juga berpengaruh pada Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaa Islam dalam suratnya nomor B - 216/Kw.04.5/5/HM.00/03/2020 membatalkan pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional PKPPS Tahun 2020 dan selanjutnya mempedomani SE Mendikbut tersebut.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 tidak dijadikan persyaratan kelulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, dan untuk proses penyetaraan bagi kelulusan Program paket A, Program Paket B dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.Â
Proses belajar mengajar di Provinsi Riau dilaksanakan secara daring/jarak jauh telah berlangsung sejak tanggal 16 Maret 2020. (ana)