Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, nomor : 14204/Pusdiklat/12/2019, tanggal : 26 Desember 2019, hal : Undangan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Angkatan V untuk calon Pejabat Funsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui isi Disposisinya menyampaikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kankemenag Kab. Inhu a.n Suratmi, S.E selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada surat tersebut.
Pendaftaran peserta dimulai pada 30 Desember 2019 s.d 17 januari 2020, seleksi pada 21 s.d 24 Januari 2020, penetapan peserta 29 s.d 31 Januari 2020.
Selanjutnya, berdasarkan Surat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, nomor : 1124/Pusdiklat/01/2020, tanggal : 30 Januari 2020, hal : Penetapan Peserta Pengadaan Barang/Jasa Tingkat dasar Angkatan V untuk Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, ditetapkan CPNS Kankemenag Kab. Inhu tersebut di atas menjadi salah satu pesertanya.
Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran dengan jadwal sbb:
Pembelajaran Jarak Jauh (e-learning), 5 s.d 12 Februari 2020, tempat : pada instansi masing-masing;
Pembelajaran Tatap Muka, 18 s.d 19 Februari 2020, tempat Aula Serbaguna 2 A, Gedung LKPP Lantai 2.
Tampak pada gambar peserta dari Kankemenag Kab. Inhu sedang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (e-learning).
Semoga kelak peserta dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut berhasil dan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, ujar Plh. Kakankemenag Kab. Inhu, H. Marjoni, S.Ag,MA selaku Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
CPNS KEMENAG INHU IKUTI PELATIHAN PENGADAAN BARJAS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, nomor : 14204/Pusdiklat/12/2019, tanggal : 26 Desember 2019, hal : Undangan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Angkatan V untuk calon Pejabat Funsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa, maka...