Pekanbaru (Inmas),
Dalam rangka memantapkan Proses Belajar Mengajar (PBM) di satuan Kerja Madrasah
( Satker ) serta dalam pembinaan Administrasi bagi calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Muhammad
Faisal.SE ( Analis jabatan ) memberikan keterangan dan pemahaman Kepada Yogi
Nurfa Parmita Sari Guru Bimbingan Konseling Madrasah Aliyah Negeri 1 Pekanbaru,
bahwa seorang guru CPNS, sama kewajibannya dalam pemenuhan Administrasi dengan
Guru yang sudah PNS. Untuk itu perangkat pembelajaran mesti disiapkan,
selanjutnya wajib menginput pekerjaan harian di aplikasi Sistem Elektronik
Kinerja Aparatur Sipil Negara / Si EKA.
Dari pantauan
Tim Inmas, CPNS yang sudah diaktifkan SI-Eka oleh Admin Si Eka Kementerian
Agama Pusat, sudah bisa mengisi dan menginput Laporan Pekerjaan Harian,
sedangkan bagi CPNS yang masih belum aktif, dapat mengisi pekerjaan harian pada
Aplikasi Lakiha dan lakibu. ( Bustamar )