Dumai (Inmas) - Pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Momen indah ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi pasangan calon suami istri dan tentu para keluarga besar.
Di tengah mewabahnya Covid-19 yang melanda berbagai wilayah di dunia termasuk Indonesia, banyak pasangan yang terpaksa menunda pernikahan termasuk resepsi karena aktivitas ini dianggap berpotensi mempercepat laju penularan virus corona.
Namun tidak demikian dengan pasangan calon pengantin (catin) asal Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Kamis (02/04/2020)
Bak menerjang badai corona, keduanya akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri setelah menggelar akad nikah di KUA Dumai Kota, didampingi kedua wali dan keluarga.
Terungkap awalnya pasangan catin ini telah mendaftar untuk menggelar Akad Nikah di luar KUA. Kanopi sudah disiap digunakan, bahkan undangan sudah disebar.
Namun atas permintaan pemerintah setempat yang telah mengeluarkan larangan untuk menggelar hajatan sementara, maka pernikahan dibatalkan dan dialihkan ke KUA.
Kepala KUA Dumai Kota Drs. H. Mukmin menyebut keputusan mengalihkan pernikahan ke dalam kantor KUA merupakan opsi terbaik bagi pasangan catin saat ini dengan tetap memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan.
Sesuai edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, pasca Covid-19 KUA boleh melayani pernikahan di dalam kantor dengan aturan pihak wali dan keluarga yang hadir mendampingi dibatasi tidak lebih dari 10 orang.
“Sebenarnya keluarga catin yang datang ke KUA ada sekitar 20 orang, namun karena aturan menegaskan hanya 10 orang saja, maka yang lainnya kita minta menunggu di luar kantor,” terang Drs. H, Mukmin.
Lanjut dia, sesuai protokol kesehatan, catin dan semua tamu yang hadir hari ini sudah diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke KUA.
Bahkan di dalam kantor juga telah disediakan hand sanitizer jika sewaktu-waktu diperlukan.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai, Drs. H. Syafwan yang terus memantau kinerja bawahannya, melalui media grup whatsapp mengingatkan agar menghindari interaksi dekat dan segera mencuci tangan usai prosesi akad nikah.
“Laksanakan tusi sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan aturan yang ditetapkan. Tetap jaga kesehatan selalu, jaga jarak dan interaksi. Cuci tangan usai prosesi akad,” tandas H. Syafwan. (Arief)