Pekanbaru (Inmas). Calon Jemaah haji Kota Pekanbaru yang berangkat tahun 2017 M/ 1438 H diberi batas waktu samapaio 31 Maret 2017 untuk memeriksa kesehatan awal di Puskesmas sesuai domisili. Hal ini merupakan kesepakatan dari koordinasi Seksi Penyelenggaan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Defizon, S.Kom dan Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hamdan, SKM, M.Kes. Rabu (15/03).
Sebetulnya pemeriksaan kesehatan awal kita jadwalkan berakhir pada bulan Februari 2017 lalu, tetapi sampai batas waktu tersebut masih banyak calon jemaah haji yang belum melakukan pemeriksaan awal. Jadi kita perpanjang sampai tanggal 31 Maret 2017. Ungkap Hamdan, SKM, M.Kes.
Sampai saat ini lebih kurang 850 orang calon Jemaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan awal.
Disamping itu, mulai saat ini kita juga sudah dapat melayani pemeriksaan kesehatan awal bagi calon Jemaah haji yang perkiraan keberangkatan untuk tahun 2018 dan 2019”, lanjut Hamdan
Dalam kesempatan tersebut, H. Defizon, S.Kom selaku Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru berjanji akan membantu Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk memobilisasi Calon Jemaah Haji yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan awal. “ Nanti akan kita koordinasikan dengan Ka. Kua Kecamatan agar dapat menghubungi Calon Jemaah Haji tersebut”. Jelas Defizon. (Idris)