Dumai (Inmas) –Dalam rangka persiapan penyelenggaraan haji Tahu 1437 H/ 2016 M, Kementerian Agama Kota Dumai mulai meminta Calon Jamaah Haji Kota Dumai untuk mengurus penerbitan paspor dan atau menyerahkan paspor yang sudah diterbitkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Pelaksanaan penerbitan paspor CJH ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor Dj.VII.II/2/Hj.00/0642/2016 tanggal 1 Februari 2016 dan Surat kakanwil Kemenag Prov. Riau no. Kw.04.4/1/Hj.00/88/2016 tanggal 16 Pebruari 2016. “Calon Jamaah Haji Kota Dumai yang mendapatkan nomor porsi keberangkatan menunaikan Ibadah Haji tahun 1437 H/ 2016 M dihrapkan untuk menguruskan penerbitan paspor dan atau menyerahkan paspor kepada Kantor Kemenag “ ujar Kepala seksi Haji Drs H Zakaria diruang kerja senin 28/02/2016 melaui via telepon.
Pengurusan penerbitan paspor CJH dilaksakan secara kolektif ke Kantor Imigrasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mulai tanggal 24 Maret 2016 di Kantor Imegrasi Kota Dumai Jl. Sudarso. Biaya penerbitan paspor terlebih dahulu dibayar oleh masing-masing jemaah haji ssebesar Rp. 360.000 dan akan mendapat penggantian paling lambat setelah kepulangan jemaah haji dari Arab Saudi. Biaya penerbitan paspor yang berhak mendapatkan penggantian adalah paspor yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2016 atau yang berangkat 1437 H / 2016 M.
Menurut Kepala Seksi PHU Kemenag Kota dumai bahwa CJH Kota yang akan menunaikan ibadah haji tahun 1437 H/2016 M diperkirakanberjumlah 230 orang “ Calon Jamaah Haji Kota Dumai yang akan berangkat tahun ini sebanyak 206 dan cadangan 24 orang “ Kata Kepala Seksi PHU H Zakaria. (Hy)