0 menit baca 0 %

Cegah Pungli Marak, Kanwil Kemenag Riau Sounding di RRI

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) - Praktik pungli disejumlah instansi dan lembaga pelayanan publik kini makin menjadi sorotan dan perhatian dari pemerintah kita. Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan agar semua jajaran pemerintahan tanpa terkecuali untuk bersih dari pungli tersebut.

Pekanbaru (Inmas) - Praktik pungli disejumlah instansi dan lembaga pelayanan publik kini makin menjadi sorotan dan perhatian dari pemerintah kita. Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan agar semua jajaran pemerintahan tanpa terkecuali untuk bersih dari pungli tersebut. Bahkan tidak tanggung-tanggung, untuk mengantisipasi dan mengatasi hal itu, Jokowi telah memerintahkan agar Kapolri membentuk satgas pemberantasan pungli sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 1987.

Komitmen ini juga diakui Kanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA wajib dipatuhi oleh segenap instansi pemerintahan, tak terkecuali Kanwil Kemenag Riau ujarnya saat diwawancara di studio RRI Riau pada Kamis pagi, 03/11,pukul 08.00.WIB.

Menanggapi hal itu, pihaknya kata Supardi sangat mendukung aturan baru dari pemerintah pusat yang melakukan upaya kongkrit dengan cara membuat penghasilan tambahan yang disebut dengan tunjangan kinerja, dan hal itu telah berjalan dua tahun ini, tuturnya. Dia berharap gerakan pemberantasan pungli bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
Hal itu dibuktikan juga dengan adanya regulasi baru yang diterbitkan Kemenag Pusat tentang biaya nikah di KUA yang telah digratiskan, jika melakukan pernikahan dikantor. Dan dikenakan biaya sebanyak 600 ribu bagi yang melakukan pernikahan diluar kantor. Itupun disetorkan langsung ke Bank serta harus menyerahkan bukti setoran ke Kantor Urusan Agama, terang Supardi. Sekiranya ada Kepala KUA maupun staf yang memungut biaya melebihi dari standart yang ditetapkan, ingatkan yang bersangkutan, jika masih terjadi juga silahkan laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti, pesan Supardi menegaskan.

Untuk screening pranikah wajib dilakukan di KUA, kemudian pendaftaran di KUA dilakukan minimal sepuluh hari sebelum aqad nikah. Berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, lanjutnya kursus pranikah harus dilakukan, mengingat tingginya tingkat perceraian yang mencapai 15 persen pertahunnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tingkat perceraian tersebut.

Begitu juga halnya dengan masalah pendaftaran haji, hari ini Kemenag telah berkomitmen tidak akan mengenakan biaya sedikitpun. Namun untuk keberangkatan harus sesuai dengan porsi dan tidak bisa dimajukan. Terkecuali bagi pendaftar yang telah memasuki usia lanjut dengan kategori berusia 80 tahun keatas, dan pendaftar yang terpisah dengan mukhrimnya, seperti suami istri yang beda porsi, atas dasar kuota yang ada urainya lagi mencontohkan.(izan/vera)