0 menit baca 0 %

Cegah Pernikahan Dini dan Sirri, KUA Tambusai Utara Gelar Sosialisasi di Desa Simpang Harapan

Ringkasan: Tambusai Utara Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pernikahan di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini mengangkat tema Persiapan Nikah, Pernikahan Usia Dini, dan Pernikahan Sirri .Penyuluh KUA Tambusai Utara...

Tambusai Utara — Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pernikahan di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Persiapan Nikah, Pernikahan Usia Dini, dan Pernikahan Sirri”.

Penyuluh KUA Tambusai Utara, Dede Kurniawan, S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memerlukan kesiapan matang, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun ekonomi.

Pada kesempatan tersebut, Penghulu KUA Tambusai Utara, Riswan Hasibuan, S.H turut memberikan sambutan sekaligus pemaparan awal terkait urgensi persiapan nikah bagi calon pengantin. Ia menekankan bahwa pernikahan tidak hanya sebatas akad, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang kuat tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, serta tanggung jawab dalam membina keluarga. Penghulu juga mengajak generasi muda untuk tidak terburu-buru menikah sebelum memiliki kesiapan yang cukup.

Sementara itu, Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono, S.Pt dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA Tambusai Utara atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, khususnya dalam memberikan edukasi terkait pernikahan yang sehat, sah, dan bertanggung jawab. Ia berharap masyarakat Desa Simpang Harapan dapat mengambil manfaat dari sosialisasi ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam materi sosialisasi, KUA Tambusai Utara memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan usia dini. Dijelaskan bahwa pernikahan di usia yang belum matang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti risiko kesehatan ibu dan anak, terhambatnya pendidikan, serta meningkatnya angka perceraian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan batas usia minimal pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pernikahan sirri dan dampak hukumnya. Pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA dapat merugikan pihak istri dan anak, terutama dalam hal hak administratif dan perlindungan hukum. KUA Kecamatan Tambusai Utara mengajak masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai serta aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait persyaratan pernikahan dan prosedur pencatatan nikah di KUA.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Tambusai Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persiapan nikah serta menekan angka pernikahan usia dini dan praktik pernikahan sirri di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, khususnya di Desa Simpang Harapan. (Humas/ KUA Tambusai Utara)