0 menit baca 0 %

Cegah Dampak Negatif, Plt. KUA Siak Kecil Edukasi Warga Desa Liang Banir Soal Pernikahan Dini

Ringkasan: ?Siak Kecil (Kemenag)   Kantor Urusan Agama (KUA) Siak kecil melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil Ahmad Syahril, S. Ag menjadi salah satu narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi ketentuan tentang perkawinan guna meningkatkan pemahaman masyarakat m...

?Siak Kecil (Kemenag) –  Kantor Urusan Agama (KUA) Siak kecil melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil Ahmad Syahril, S. Ag menjadi salah satu narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi ketentuan tentang perkawinan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi hukum dan resiko pernikahan di usia muda. Acara tersebut digelar oleh Pemdes Liang Banir dan di pusatkan di balai desa Liang Banir  Kamis,18/12/2025

?Dalam paparannya, Plt. Kepala KUA Siak Kecil, Ahmad Syahril, S.Ag menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang rumah tangga. Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini yang dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan keluarga.

?Beliau juga menjelaskan bahwa batasan usia pernikahan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, syarat minimal usia untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun keatas.

?"Pernikahan bukan sekadar ikatan sah secara agama dan negara, tetapi juga tanggung jawab besar. Pernikahan dini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, potensi stunting, hingga kerentanan ego yang memicu perceraian," ujar Plt. Kepala KUA di hadapan para peserta.

?Pihak Pemerintah Desa Liang Banir menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian desa terhadap ketahanan keluarga warga. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para orang tua lebih bijak dalam mengarahkan anak-anak mereka untuk mengutamakan pendidikan terlebih dahulu.

?Antusiasme warga terlihat cukup tinggi dalam sesi tanya jawab, terutama mengenai prosedur administrasi pernikahan dan syarat pengajuan dispensasi nikah bagi mereka yang terpaksa menikah di bawah umur karena alasan mendesak.

?Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak KUA untuk terus memantau serta memberikan bimbingan bagi generasi muda di Desa Liang Banir.