Kampar (Inmas) – Dalam rangka
mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA)
se-Kabupaten Kampar pasang spanduk himbauan. Demikian disampaikan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Humas Kemenag Kampar
Gustika Rahman SPdI, hari rabu (01/04/2020) diruang kerjanya.
Agus mengatakan, spanduk
himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kantor Urusan Agama ini berisikan
tiga himbauan. Pertama, Akad nikah yang dilakukan di Kantor KUA maupun diluar
KUA harus diruangan terbuka atau berventilasi sehat. Kedua, Batasi jumlah orang
yang hadir dalam prosesi akan nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10
(sepuluh) orang dan seluruhnya menggunakan sarung tangan dan masker.
Kemudian yang ketiga, Cuci
tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum memasuki ruangan baik bagi Catin
(calon Pengantin), Wali Nikah, Petugas dan Anggota keluarga yang ikut
menghadiri. Mari kita cegah penyebaran Covid-19 dengan social Distancing (jaga
jarak)..!, pungkas Agus. (Ags/Usm/Mjs)