Riau (Inmas)- Pertemuan antara
Kementerian Agama Provinsi Riau dengan Ormas Islam di Provinsi Riau menghasilkan
11 poin kesepakatan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Ormas dan umat Islam
yang ada di Provinsi Riau, Kamis (23/4/2020) di Aula Kanwil kemenag Riau.
Kesepakatan tentang Ibadah
Ramadhan 1441 H selama Covid-19 ditandatangani langsung oleh Kakanwil Kemenag
Riau Dr H Mahyudin MA dan 15 orang perwakilan Ormas Islam  yang ada di Riau, seperti NU, MDI, MUI, IKADI,
Muhammadiyah dan ormas lainnya, serta hadir juga Wakapolda Riau dan jajaran. Sebagai penyelenggara Kepala Bidang
Penaiszawa HM Saman S Sos M SI dan Kasi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem
Informasi H Asril MM.
“Kesepakatan
ini dibuat untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar dari wabah
Covid-19, himbauan ini berlaku sejak tanggalÂ
ditetapkan  sampai adanya  ketentuan  perubahan  lainnya dari Pemerintah Pusat dan Daerah terkait
kebijakan tentang Covid-19. Diharapkan kepada Ormas Islam dan seluruh umat
Islam yang ada di Provinsi Riau untuk dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan
ini,” harap Mahyudin.
HM Saman S Sos M Si menambahkan, mewabahnya Covid- 19 di wilayah Indonesia akhir- akhir ini, suka atau tidak membuat kegemparan sendiri pada masyarakat Indonesia. Kesepakatan Kemenag dan Ormas Islam merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya untuk memutus rantai virus mematikan tersebut. "Kesepakatan yang telah ditandatangi oleh masing- masing Ormas akan kita sampaikan ke ormas untuk disampaikan dan disosialisasikan ke masyarakat untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi keselamatan bersama," ungkap Saman. (mus/ana/eka/faj)
Isi Kesepakatan Bersama Kementerian Agama Provinsi Riau dan Ormas Islam di Provinsi Riau
Merujuk
beberapa kebijakan sebagai berikut :
- Surat Edaran
Menteri Agama RI Nomor
6 Tahun 2020 tentang Panduan
Beribadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya 1 Syawal 1441 H di tengah
Pandemi Wabah Covid–19;
- Fatwa MUI
Nomor 14 Tahun 2020 tentang  penyelenggaraan  ibadah dalam  situasi
wabah covid-19;
- Himbauan
MUI Propinsi Riau Nomor.
030/MUI.R/III/2020 Tentang mewaspadai
Covid-19;
- Surat  Edaran
 Gubernur
 Riau Nomor. 92/SE/2020 Tentang  Antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam menghadapi
 bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Propinsi Riau.
Dari rujukan diatas dan berdasarkan hasil musyawarah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama dengan Ormas Islam pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 di Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Riau dalam upaya  memutus  mata  rantai penyebaran Covid-19, dengan ini menghimbau seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk, sebagai berikut :
- Pengurus Masjid dan Musholla diminta
untuk tetap mengumandangkan Adzan dan Iqomah sebagai tanda masuknya waktu sholat, namun tidak melaksanakan shalat
berjamaah di Mesjid dan Musholla.
- Menunda
segala bentuk kegiatan wirid, pengajian dan tausyiah dalam bentuk pengumpulan
orang banyak dan disarankan untuk mengubah pola kegiatan melalui fasilitas daring/online.
- Mendirikan shalat dzuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti
shalat Jumat.
- Bagi para  peziarah  kubur  menjelang  Ramadhan  tidak diperkenankan  mendatangi  makam lebih dari 5 (lima) orang.
- Mendirikan shalat sunnah tarawih berjama’ah bersama
keluarga di rumah masing masing.
- Tidak
melaksanakan pawai takbir di jalan, cukup dikumandangkan di Mesjid, Mushallah
dan di rumah masing-masing.
- Bagi Jamaah
Suluk/Thariqat diminta untuk menunda kegiatan
persulukan.
- Mengajak ummat  Islam
untuk  memperbanyak  shalat Hajat, istighfar, dzikir,
shalawat, membaca Al-Qur’an dan berdoa
terkait pencegahan penyebaran
wabah Covid-19.
- Membaca Qunut Nazilah setelah ruku' pada raka’at akhir setiap shalat fardhu.
- Tetap menjaga kebersihan, cuci tangan, pergunakan masker, jaga jarak dan tetap di Rumah.
- Menghimbau
kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik.