0 menit baca 0 %

Cegah Covid- 19, Kemenag- Ormas Islam se Riau Keluarkan 11 Kesepakatan

Ringkasan: Riau (Inmas)- Pertemuan antara Kementerian Agama Provinsi Riau dengan Ormas Islam di Provinsi Riau menghasilkan 11 poin kesepakatan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Ormas dan umat Islam yang ada di Provinsi Riau, Kamis (23/4/2020) di Aula Kanwil kemenag Riau.Kesepakatan tentang Ibadah Ramadhan 1...

Riau (Inmas)- Pertemuan antara Kementerian Agama Provinsi Riau dengan Ormas Islam di Provinsi Riau menghasilkan 11 poin kesepakatan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Ormas dan umat Islam yang ada di Provinsi Riau, Kamis (23/4/2020) di Aula Kanwil kemenag Riau.

Kesepakatan tentang Ibadah Ramadhan 1441 H selama Covid-19 ditandatangani langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA dan 15 orang perwakilan Ormas Islam  yang ada di Riau, seperti NU, MDI, MUI, IKADI, Muhammadiyah dan ormas lainnya, serta hadir juga Wakapolda Riau dan jajaran. Sebagai penyelenggara Kepala Bidang Penaiszawa HM Saman S Sos M SI dan Kasi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi H Asril MM.

“Kesepakatan ini dibuat untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar dari wabah Covid-19, himbauan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan  sampai adanya  ketentuan  perubahan  lainnya dari Pemerintah Pusat dan Daerah terkait kebijakan tentang Covid-19. Diharapkan kepada Ormas Islam dan seluruh umat Islam yang ada di Provinsi Riau untuk dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan ini,” harap Mahyudin.

HM Saman S Sos M Si menambahkan, mewabahnya Covid- 19 di wilayah Indonesia akhir- akhir ini, suka atau tidak membuat kegemparan sendiri pada masyarakat Indonesia. Kesepakatan Kemenag dan Ormas Islam merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya untuk memutus rantai virus mematikan tersebut. "Kesepakatan yang telah ditandatangi oleh masing- masing Ormas akan kita sampaikan ke ormas untuk disampaikan dan disosialisasikan ke masyarakat untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi keselamatan bersama,"  ungkap Saman. (mus/ana/eka/faj)

Isi Kesepakatan Bersama Kementerian Agama Provinsi Riau dan Ormas Islam di Provinsi Riau

Merujuk beberapa kebijakan sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Beribadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid–19;
  2. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang  penyelenggaraan  ibadah dalam  situasi wabah covid-19;
  3. Himbauan MUI Propinsi Riau Nomor. 030/MUI.R/III/2020 Tentang mewaspadai Covid-19;
  4. Surat  Edaran  Gubernur  Riau Nomor. 92/SE/2020 Tentang  Antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam menghadapi  bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Propinsi Riau.

Dari rujukan diatas dan berdasarkan hasil musyawarah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama dengan Ormas Islam pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 di Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Riau dalam upaya  memutus  mata  rantai penyebaran Covid-19, dengan ini menghimbau seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk, sebagai berikut :

  1. Pengurus Masjid dan Musholla diminta untuk tetap mengumandangkan Adzan dan Iqomah sebagai tanda masuknya waktu sholat, namun tidak melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid dan Musholla.
  2. Menunda segala bentuk kegiatan wirid, pengajian dan tausyiah dalam bentuk pengumpulan orang banyak dan disarankan untuk mengubah pola kegiatan melalui fasilitas daring/online.
  3. Mendirikan shalat dzuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat.
  4. Bagi para  peziarah  kubur  menjelang  Ramadhan  tidak diperkenankan  mendatangi  makam lebih dari 5 (lima) orang.
  5. Mendirikan shalat sunnah tarawih berjama’ah bersama keluarga di rumah masing masing.
  6. Tidak melaksanakan pawai takbir di jalan, cukup dikumandangkan di Mesjid, Mushallah dan di rumah masing-masing.
  7. Bagi Jamaah Suluk/Thariqat diminta untuk menunda kegiatan persulukan.
  8. Mengajak ummat  Islam untuk  memperbanyak  shalat Hajat, istighfar, dzikir, shalawat, membaca Al-Qur’an dan berdoa terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
  9. Membaca Qunut Nazilah setelah ruku' pada raka’at akhir setiap shalat fardhu.
  10. Tetap menjaga kebersihan, cuci tangan, pergunakan masker, jaga jarak dan tetap di Rumah.
  11. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik.