0 menit baca 0 %

Candi Rejo Diresmikan Bupati Sebagai Desa Sadar Kerukunan

Ringkasan: Riau (Inmas) Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Riau mengadakan kegiatan Peresmian Desa Sadar Kerukunan, Dialog Kerukunan Lintas Agama dan Lintas Lembaga keagamaan serta Ikrar Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inderagiri Hulu.

Riau (Inmas) – Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Riau mengadakan kegiatan Peresmian Desa Sadar Kerukunan, Dialog Kerukunan Lintas Agama dan Lintas Lembaga keagamaan serta Ikrar Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inderagiri Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu pada Rabu (5/12/18).

Hadir dalam Acara tersebut Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Ariyanto, SE, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Mahyudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inderagiri Hulu, Kasubbag Hukum dan KUB, Kasubbag Umum, Kepala Dinas di Lingkungan Pemda Indragiri Hulu, Kepala KUA, Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu.

Dalam sambutannya Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengatakan bahwa di Provinsi Riau terdapat 2 Desa sadar Kerukunan, yakni Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan adanya desa sadar kerukunan diharapkan  kedepan menjadi idaman dan harapan bersama, sehingga menghasilkan kedamaian. Semua komponen tokoh agama dan masyarakat untuk bersatu memelihara kerukunan.

Sementara itu Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Ariyanto, SE mengatakan dalam sambutannya pada peresmian Desa Candi Rejo Pasir Penyu sebagai Model Desa Sadar Kerukunan bahwa Bupati sangat mendukung adanya desa percontohan tersebut. Acara ini bukan hanya seremonial semata, akan tetapi perlu diperkuat dengan peraturan daerah dengan sudah diakuinya desa candi rejo sebagai desa sadar kerukunan di daerah ini. Bukan hanya desa yang diresmikan saat ini saja yang menjadi rukun akan tetapi semua desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada tempat yang sama, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu H. Abdul Karim mengatakan dengan diresmikannya desa candi rejo sebagai Model desa sadar kerukunan diharapkan agar dapat merealisasikan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi motivasi bagi daerah lain untuk berbuat.

Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hulu  H Lasmi Ismail mengatakan desa candi rejo ini bisa ditetapkan sebagai model desa sadar kerukunan karena desa ini memiliki 5 agama yang menjadi syarat utama penetapan desa sadar kerukunan, selain syarat lainnya berupa budaya dan kerukunan dalam bermasyarakat.

Sedangkan Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau H. Anasri mengatakan syarat untuk menjadi Model Desa Sadar Kerukunan itu adalah harus memverifikasi data, baik yang diminta oleh FKUB, Kemenag Kabupaten atau Kanwil Kemenag Riau, juga harus melihat kondisi factual dilapangan. Setelah itu baru  melakukan survey oleh Kemenag, dan dilakukan pengusulan untuk menjadi Desa Sadar Kerukunan kepada Kanwil Kemenag Riau.

Pada acara tersebut juga dilaksanakan pembukaan selubung peresmian Desa Sadar Kerukunan oleh Bupati Indragiri Hulu di dampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, di lanjutkan dengan acara dialog kerukunan Lintas Agama dan Lintas Lembaga Keagamaan yang di pandu oleh Subbag Hukum dan KUB dengan Narasumber Bupati Indragiri Hulu, Plt. Ka.Kemenag Riau, Ka. Kemenag Indragiri Hulu dan Ketua FKUB Indragiri Hulu.

Pada kesempatan ini juga dilakukan ikrar dan penandatanganan Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Pasir Penyu oleh Bupati Inhu, Plt. Kemenag Riau, Kepala Kemenag Inhu, Ketua FKUB Inhu, camat pasir penyu dan perwakilan dari Agama. (ana)