0 menit baca 0 %

Camat Pendalian Iv Koto Buka Pra Manasik Haji Mandiri Kecamatan Pendalian Iv Koto.

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Camat Pendalian IV Koto Afkat,S.Sos buka Pra manasik Haji mandiri bagi jamaah haji kecamatan Pendalian IV Koto di Pendalian, selasa (10/03 ) di Masjid Raya pendalian.  Beliau berpesan agar jamaah haji pendalian IV Koto menjadikan pra manasik haji mandiri ini sebagai ajang persi...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Camat Pendalian IV Koto Afkat,S.Sos buka Pra manasik Haji mandiri bagi jamaah haji kecamatan Pendalian IV Koto di Pendalian, selasa (10/03 ) di Masjid Raya pendalian.

 

Beliau berpesan agar jamaah haji pendalian IV Koto menjadikan pra manasik haji mandiri ini sebagai ajang persiapan jamaah haji menuju Makkah dan Madinah tahun 2020 ini, sehingga jamaah haji pendalian dapat bekal dalam menggapai haji yang mabrur.

 

Kemudian Camat  Afkar,S.Sos mengharapkan jamaah haji memelihara kesehatan sampai pemberangkatan nantinya dan selama di Arab Saudi. Walaupun demikian Camat pendalian IV Koto juga memberi apresiasi kepada jamaah yang hadir sehingga pra manasik ini dapat terlaksana walaupun kondisi semua jamaah belum pernah sama sekali menerima ilmu-ilmu manasik haji.

 

Sementara Kepala KUA Pendalian IV Koto Drs.Fatman menyampaikan sebelum pembukaan pra manasik mengharapkan jamaah haji menjadikan pra mamasik ini untuk mewujudkan  jamaah calon haji yang mandiri, baik dalam persiapan pemberangkatan, selama perjalanan ,dan selama di Arab Saudi serta kembali ke tanah air dengan selamat. Walaupun Ibadah haji itu berat tetapi pramanasik ini dapat sebagai bekal bagi jamaah haji Pendalian IV Koto memahami ilmu-ilmu manasik haji yang akan dilaksanakan nantinya.

Pada Acara pembukaan Nampak hadir seluruh Pegawai KUA Pendalian IV Koto dan Penyuluh Agama Islam Honorer Non PNS (PAI NON PNS) Kecamatan Pendalian IV Koto sebagai panitia pelaksana kegiatan. Sehingga acara dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kasi PHU Kemenag Rokan Hulu H.Marthillevi Saleh,S.Ag,M.Sy diberi kesempatan untuk menyampaikan materi dengan dialog setelah acara pembukaan seputar pelaksanaan ibadah haji 1441 H / 2020 M.

 Dalam dialog tersebut disampaikan prosedur pemberangkatan haji 2020 dengan regulasi yang baru kita terima. Diantaranya UU  Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan Umroh, Petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen dalam Perdirjen Penyelenggaraan haji dan umroh nomor 130 tahun 2020, surat edaran Pelimpahan nomor porsi jemaah haji, dalam surat edaran Menteri Agama RI nomor 2002 Tahun 2020, surat edaran Menteri kesehatan Nomor ; HK.02.1/MENKES/33/2020 tentang Kategori sakit permanen dalan Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan PMA nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan kuota haji Indonesia tahun 1441 H / 2020 M.***(Eel)