0 menit baca 0 %

CAIR, INSENTIF GBPNS MADRASAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Setelah mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah periode Juli sampai dengan September 2019, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu juga menyatakan bahwa Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah telah disa...

Indragiri Hulu,(Inmas). Setelah mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah periode Juli sampai dengan September 2019, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu juga menyatakan bahwa Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah telah disalurkan ke rekening 414 penerima. Penerima Insentif GBPNS ini merupakan guru tetap di RA/Madrasah wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki Nomor Pokok Kementerian Agama (NPK). NPK ini didapati secara otomatis melalui SIMPATIKA apabila seorang guru melakukan pemutakhiran data secara terus menerus minimal selama 4 semester. Berbeda dengan pembayaran TPG, pembayaran Insentif GBPNS dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Mekanismenya adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan 414 kandidat penerima Insentif GBPNS untuk seterusnya ditetapkan sebagai penerima. Besaran dana yang diterima pada periode Juli sampai dengan September ini adalah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per masing-masing guru penerima. Atau setara Rp. 310.500.000 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) secara akumulatif. Dihubungi via telephon selular, Temmy Maradilla, S.Kom (Pranata Komputer Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau) membenarkan bahwa beberapa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit. Sebanyak 414 penerima Insentif GBPNS Kabupaten Indragiri Hulu ini diseleksi secara administrasi melalui SIMPATIKA dengan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Guru yang secara sistem layak menerima tunjangan, mengajukan diri untuk menerima Insentif GBPNS dengan menyampaikan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA (S39a), Bukti Keaktifan (print out) sebagai guru pada Semester Ganjil TP. 2019/2020 (S25a) dan Bukti cetak asli (print out) Kartu Digital PTK dari SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2019/2020 ke Seksi Pendidikan Madrasah. Selanjutnya pelaksana di Seksi Pendidikan Madrasah, akan menginput S39a dan menerbitkan S39b sebagai tanda bukti bahwa guru yang bersangkutan layak mengikuti program Insentif GBPNS. Deni, S.Pd (urut lima dari sisi kiri pada gambar selaku Pelaksana di Seksi Pendidikan Madrasah) ketika ditemui tim Inmas (31/10/2019) menyatakan bahwa tidak terdapat halangan berarti dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen kandidat penerima Insentif GBPNS tahun 2019 ini.(penmad).