0 menit baca 0 %

CABANG TAFSIR MINIM PESERTA PADA MTQ KE 49 KAB. INHU TAHUN 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur an (MTQ) kab. Indragiri Hulu ke 49 tahun 2019 sangat minim peserta pada cabang tafsir Qur an.Peserta pada cabang tersebut hanya terdapat 2 orang, yaitu tafsir Qur an bahasa Indonesia (putri), dan tafsir Qur an bahasa Inggris (putra).Cabang...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur an (MTQ) kab. Indragiri Hulu ke 49 tahun 2019 sangat minim peserta pada cabang tafsir Qur an.
Peserta pada cabang tersebut hanya terdapat 2 orang, yaitu tafsir Qur an bahasa Indonesia (putri), dan tafsir Qur an bahasa Inggris (putra).
Cabang tafsir Qur an tersebut dilaksanakan / selesai pada Senin 23 September 2019, bertempat di mushalla Al Ikhsan.
Sementara dewan hakim cabang tafsir Qur an sebanyak 10 orang, yang terdiri dari :
1.     H. Zamri, S.Ag,M.Sy, selaku ketua majelis hakim (penanya  Tahfizh);
2.     Drs. H. Ahmad Arif Ramli, M.Pd.I, selaku anggota (tahfizh bidang hafalan);
3.     H. Syuherman Sir, S.Ag, selaku anggota (tajwid bidang hapalan);
4.     H. Janheri, MA, selaku anggota (fashohah & adab bidang hapalan);
5.     KH. Mursyid, M.Pd.I, selaku anggota (penanya tafsir bahasa arab);
6.     Mu azir, selaku anggota (penanya tafsir bahasa Indonesia);
7.     Muji, selaku anggota (penanya tafsir bahasa Indonesia);
8.     H. Yodi Indrayadi, Lc, selaku anggota (penanya tafsir bahasa Inggris);
9.    Ahmad Fadli, S.Pd.I, selaku anggota (sekretaris majelis); dan
10.    Anisa Zaria, S.Pd.I, selaku anggota (penghubung)
Minimnya peserta pada cabang tafsir merupakan dampak dari keputusan LPTQ kab. Inhu yang mengharuskan seluruh peserta yang akan mengikuti MTQ kab. Inhu harus memiliki KTP kab. Inhu.
Yang terjadi selama ini adalah ada beberapa peserta dari luar kab. Inhu yang mengikuti MTQ kab. Inhu.
Sudah saatnya semua pihak terkait mencari solusi terkait dengan minimnya peserta MTQ pada cabang tafsir Qur an.(tulang)