Riau (Inmas)- Pelaksanaan wakaf tunai dalam bentuk uang
dinilai lebih memilih banyak kelebihan sebagai wakaf produktif pada masa kini
dibandingkan dengna wakaf dalam bentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan
gedung.
Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia (BWP) Perwakilan Provinsi Riau menggandeng Bank Riau Kepri dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempopulerkan Wakaf Tunai di masyarakat khususnya bagai pegawai negeri maupun swasta, Jumat (21/6/2019) di Lantai 8 Menara Bank Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BWI Riau
Drs H Masrul Kasmi M Si dan Direktur Kredit dan Syariah PT Bank Pembangunan
Daerah Riau Kepri Tengkoe Irawan disaksikan oleh pengurus dan anggota BWI Riau
dan Unsur Devisi Bank Riau Kepri.
“Alhamdulillah kita baru saja selesai melakukan penandatangan
MoU Wakaf Tunai dengan Bank Riau Kepri. Berharap kerjasama dengan Bank Riau
Kepri ini akan memberikan dampak positif BWI khususnya dalam menggeliatkan
badan wakaf tunai, ini sejalan dengan Visi Misi daerah yang dicanangkan oleh
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendorong dan memaksimalkan Wakaf Tunai dalam
rangka meningkatkan harkat martabat dan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
karena wakaf tunai ini merupakan ibadah yang sangat produktif dalam mengembangkan
berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan usaha produktif
masyarakat,” jelasnya.
“Sebenarnya kita sebagai bank daerah sudah ditunjuk sebagai lembaga
keuangan wakaf tunai ini sejak 2010, namun belum berjalan maksimal. Untuk itu,
melalui MoU Wakaf Tunai ini bisa kita tindak lanjuti untuk mempopulerkan wakaf
tunai di masyarakat dengan memberdayakan pengusaha- pengusaha muslim, memasang
iklan- iklan dititik strategis, sinergitas dengan berbagai pihak dan lainnya. Sehingga
potensi Wakaf Tunai yang sangat besar ini bisa tergali secara maksimal,” ungkap
Tengkoe Irwan seraya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan BWI kepada Bank
Riau.
Kelebihan wakaf tunai diantaranya memperluas basis sumber dana wakaf
secara signifikan karena nominal wakaf tunai jauh lebih rendah dan bervariasi
dibandingkan wakaf aset fisik misalnya tanah dan gedung.
Di beberapa negara yang berpenduduk muslim saat ini, obyek wakaf tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada asset tetap seperti tanah dan bangunan, tetapi berkembang pada asset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya. Oleh sebab itu, Bank Riau Kepri dalam rangka mendukung dan mempermudah masyarakat dalam berwakaf, dengan sentuhan modernitas jasa perbankannya, kini masyarakat dapat menyalurkan wakafnya yang berbentuk uang ke Bank Riau Kepri.
Hanya dengan penyetoran wakaf
uang di Jaringan Kantor Syariah Bank Riau Kepri, maka dana wakaf tersebut akan
diteruskan dan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya. (mus/anto/faj)