0 menit baca 0 %

BWI Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi Pengembangan Wakaf Produktif

Ringkasan: Siak (Inmas) - Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengembangan Wakaf Produktif Mini Market dan Rumah Toko yang diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari Nazhir kecamatan se-Kabupaten Siak bertempat di Hotel Grand Royal, Siak.

Siak (Inmas) - Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengembangan Wakaf Produktif Mini Market dan Rumah Toko yang diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari Nazhir kecamatan se-Kabupaten Siak bertempat di Hotel Grand Royal, Siak. Acara ini dibuka oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Wandi Utama.

Dalam sambutannya, mewakili Kepala Kankemenag Siak, Drs. Wandi Utama menyampaikan Kabupaten Siak merupakan daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena itu kata dia, apabila wakaf produktif ini dimaksimalkan maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Wandi Utama menyampaikan tentang upaya optimalisasi pengelolaan tanah wakaf serta permasalahan Tanah Wakaf yang berada di Kabupaten Siak, Kankemenag Siak bersama BWI berupaya untuk dapat memfungsikan tanah wakaf dengan optimal dan produktif. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak agar potensi wakaf yang besar ini dapat diproduktifkan untuk kesejahteraan ummat.

Seperti disampaikan oleh Fuad Nasar ketika launching wakaf tunai Rp. 1000/hari beberapa waktu lalu di Kota Siak, sebagai Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertindak menjadi pemateri utama dalam rakor tersebut menyampaikan fakta wakaf di Indonesia. Diantara fakta wakaf yang disampaikan adalah, luas lahan wakaf di Indonesia sebesar 3.492.045.373 m2 (3,3 Milyar m2 = 349.204,5 ha) dianalogikan 5x lebih luas dari Negara Singapura dan Provinsi Jakarta.

Sementara itu, jumlah lahan wakaf senilai Rp. 600.000.000.000.000,00 (600 Triliyun). Potensi yang besar ini sayangnya dibarengi dengan realita  kesadaran berwakaf yang belum sepenuhnya terwujud. Adapun permasalahan lainnya adalah, lahan yang akan diwakafkan seringkali berupa lahan yang; Berada jauh di Pedalaman, Tidak Mampu Lagi Diurus Oleh Pemilik, Sulit Untuk Dijual dan terkait dengan adanya permasalahan sengketa. (Hd)