Siak (Inmas) – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan Workshop Pengelolaan Wakaf Produktif Kabupaten Siak Tahun 2017 bertempat di aula kantor Bupati Siak, Selasa, (19/09/17). Acara Rakor ini dibuka langsung oleh Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, M.Si dan dihadiri oleh Bupati Siak sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, H. M. Fuad Nasar, S.Sos., M.Si, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom dan peserta rakor yang terdiri dari seluruh pengurus BWI Kab. Siak, Kepala KUA Kecamatan, nadzir, ormas Islam dan yayasan.
Dalam sambutannya, Syamsuar menyampaikan, “Wakaf tidak hanya berupa bangunan atau pun tanah, akan tetapi uang pun sekarang juga sudah bisa di wakafkan sebagai amal jariyah bekal kita nantinya” kata Syamsuar mengawali sambutannya. Kata orang nomor satu di negeri istana ini, Kabupaten Siak merupakan daerah yang mayoritas penduduknya beragama islam. Karena itu kata dia, apabila wakaf produktif ini dimaksimalkan maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua BWI Siak yang diwakili oleh Husni Merza dalam laporannya menyampaikan tentang upaya optimalisasi pengelolaan tanah wakaf serta permasalahan Tanah Wakaf yang berada di Kabupaten Siak, BWI berupaya untuk dapat memfungsikan tanah wakaf dengan optimal oleh karena itu diperlu kerjasama semua pihak agar permasalahan tanah wakaf di kabupaten siak ini dapat terselsaikan dengan baik.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan Tanaf Wakaf di Kabupaten Siak saat ini sudah banyak yang terdata walaupun belum secara keseluruhan. “Oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab Kita semua untuk melakukan pendataan secara administrasi sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan penempatannya. Dan pada hari in, bagi wakaf yang telah terdaftar akan kita bicarakan bagaimana mengelolanya agar produktif dan tumbuh kembang demi kemaslahatan dan kesejahteraan ummat“, ungkap Muharom”.
Kepala Sub direktorat Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia H. M. Fuad Nasar, S.Sos. M.Si yang bertindak menjadi pemateri utama dalam rakor tersebut menyampaikan fakta wakaf di Indonesia. Diantara fakta wakaf yang disampaikan adalah, luas lahan wakaf di Indonesia sebesar 3.492.045.373 m2 (3,3 Milyar m2 = 349.204,5 ha) dianalogikan 5x lebih luas dari Negara Singapura dan Provinsi Jakarta.
Sementara itu, jumlah lahan wakaf senilai Rp. 600.000.000.000.000,00 (600 Triliyun). Potensi yang besar ini sayangnya dibarengi dengan realita kesadaran berwakaf yang belum sepenuhnya terwujud. Adapun permasalahan lainnya adalah, lahan yang akan diwakafkan seringkali berupa lahan yang; Berada jauh di Pedalaman, Tidak Mampu Lagi Diurus Oleh Pemilik, Sulit Untuk Dijual dan terkait dengan adanya permasalahan sengketa. (Hd)