Bengkalis (Inmas) - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 79/SE/2020 tanggal 14 April 2020, terkait
panduan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M
sebagai tindak lanjut untuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Bengkalis.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
1.  Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan merayakan IduI Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19;
2.  Mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah (stay at home) dan menghindari kerumunan, menggunakan masker ketika keluar rumah untuk keperluan mendesak, selalu menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun serta menjaga jarak (social distancing) dan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung pada saat datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang 1 Syawal 1441 H;
3.  Tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal;
4.  Pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti shalat
Tarawih, tadarus Al-Qur’an sebaiknya dilakukan secara individual, atau
berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
5.  Tidak melakukan aktifitas buka puasa bersama baik di lembaga
pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla termasuk sahur bersama di
luar rumah (on the road);
6.  Tidak menyelenggarakan aktifitas pasar Ramadhan dan berkumpul di
sore hari menjelang waktu berbuka puasa serta pesantren kilat kecuali melalui
media elektronik;
7.  Meniadakan Peringatan Nuzul al-Qur’an dalam bentuk tabligh
dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di
lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla;
8.  Tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup
dilakukan hanya beberapa orang saja di Masjid atau Mushalla dengan menggunakan
pengeras suara;
9.  Pelaksanaan Shalat ldul Fitri 1 Syawal yang lazimnya
dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid, atau di lapangan ditiadakan
sambil menunggu fatwa MUI menjelang waktunya;
10. Silaturahim atau halal bi halal pada saat hari raya ldul Fitri
dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
11. Semua Panduan di atas dapat gugur atau diabaikan apabila
diterbitkannya penyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
menyatakan keadaan daerahnya telah aman dari Corona Virus Desease 2019 (covid-19).
Dengan dikeluarkannya
Surat Edaran tersebut, Plh Bupati Bengkalis H Bustami berharap agar masyarakat
dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan Pemerintah Daerah untuk kebaikan umat
bersama. (rls-humasbengkalis)