0 menit baca 0 %

Buka Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan di Kabupaten Siak, Kepala Kanwil Kemenag Riau Tekankan Profesionalitas Penghulu dan Kualitas Pelayanan Publik

Ringkasan: Siak (Kemenag) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan di Kabupaten Siak, Senin, (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag TU, Kabid Urais bersama jajaran dan Kepala Kantor Kemenag Kabupate...

Siak (Kemenag) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan di Kabupaten Siak, Senin, (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag TU, Kabid Urais bersama jajaran dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak. Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam beserta staf, para Penghulu dan Kepala KUA.

Dalam sambutannya, H. Muliardi menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyegarkan pemahaman seluruh pihak terkait mengenai regulasi terkini di bidang kepenghuluan. Secara spesifik, fokus utama sosialisasi adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Kepenghuluan.

Beliau menjelaskan bahwa PMA 30/2024 merupakan perubahan mendasar yang bertujuan untuk memperjelas tugas dan fungsi penghulu, meningkatkan standar kompetensi, serta memperbaharui mekanisme kerja dan pengawasan di KUA. "Regulasi ini adalah pilar untuk memastikan keseragaman dan legalitas setiap prosedur layanan," ujarnya.

H. Muliardi secara khusus menyoroti berbagai isu yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk tantangan dalam penyelesaian sengketa nikah, pencatatan nikah yang transparan, dan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Beliau menekankan pentingnya agar semua layanan berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik maladministrasi. "Profesionalitas para penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) harus betul-betul terwujud, tidak hanya sebatas pengetahuan regulasi, tetapi juga dalam sikap melayani dan integritas moral," tegasnya.

Beliau menambahkan bahwa penghulu memiliki peran sentral sebagai edukator masyarakat dan petugas pencatat sipil yang sah di bidang perkawinan. Untuk itu beliau berharap melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di bidang pernikahan dan pencatatan nikah, dapat meningkat sebagai langkah strategis untuk mewujudkan layanan keagamaan yang teratur, transparan, dan profesional di wilayah, khususnya Kabupaten Siak.

"Peningkatan kualitas pelayanan ini adalah investasi jangka panjang. KUA harus menjadi simbol pelayanan publik yang responsif dan terpercaya bagi masyarakat, serta menjadi ujung tombak Kemenag dalam menyelenggarakan urusan agama," tutup Kepala Kanwil Kemenag Riau, seraya berharap agar materi sosialisasi dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan. (Hd)