0 menit baca 0 %

BPN KOORDINASI TERKAIT SERTIFIKAT BMN TANAH KANKEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka kelengkapan administrasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka beberapa bulan yang lalu, Kankemenag Kab. Inhu menyampaikan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu...

Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka kelengkapan administrasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka beberapa bulan yang lalu, Kankemenag Kab. Inhu menyampaikan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu, terkait dengan penerbitan sertifikat BMN Tanah pada Kankemenag Kab. Inhu.

Tindak lanjut daripada permohonan tersebut, pada Kamis 09 Januari 2020, Agus Amin (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku staf seksi pengadaan tanah BPN Kab. Inhu melaksanakan kunjungan kerjanya untuk konsultasi dan koordinasi terkait dengan pengajuan penerbitan sertifikat BMN berupa tanah Kankemenag Kab. Inhu sebanyak 6 titik lokasi yang diajukan, yaitu, tanah KUA Seberida, KUA Sungai Lala, KUA Lubuk Batu Jaya, KUA Rakit Kulim, KUA Batang Peranap, dan KUA Kuala Cenaku.

Hasil akhir daripada pertemuan tersebut adalah terkait dengan jadwal tim BPN Kab. Inhu maupun tim Kankemenag Kab. Inhu untuk turun ke lokasi sebagaimana yang dimaksudkan agar penerbitan sertifikat BMN tanah Kankemenag Kab. Inhu dapat diterbitkan secara gratis sebagaimana yang ada pada program kerja BPN Kab. Inhu, ujar Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, H. Marjoni, S.Ag,MA yang turut serta mendampingi Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pada pertemuan tersebut.(tulang).