Â
Pekanbaru
(Inmas), Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sekitar
pukul 09.00 Wib dilangsungkan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S
Umar, M.Ag dan dihadiri oleh Para Kasi/ Penyelenggara, Ka. KUA se- Kota
Pekanbaru, Ka. Madrasah dan Pegawai Honorer Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru. Kamis (15/06).
Dari
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru hadir Kepala Bidang Pemasaran, Esra
Nababan dan stafnya, Teuku Emir Rizky.
Menurut
Esra, dasar hukum yang dipakai dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Maksud
dan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan  agar
para tenaga kerja terlindungi dalam pekerjaannya, baik ASN maupun honorer.
Ungkap Esra Â
Jika
terjadi kecelakaan dalam bekerja maka yang bersangkutan dapat dirujuk ke RS
dengan menunjukkan KTP dan Kartu Anggota, segala biaya di rumah sakit akan
ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jelas Esra.
Adapun
besaran iuran BPJS yaitu 0,24 ?ri upah, UMP (Upah Minimal Propinsi) tidak
menjadi patokan. Fasilitas yang diberikan antara lain; Jika terjadi kecelakaan
Kerja akan diberikan santuan. Ungkap Esra. (Idris)Â