0 menit baca 0 %

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Kemenag Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 Wib dilangsungkan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag dan dihadiri oleh Para Kasi/ Penyelenggara, Ka.

 

Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 Wib dilangsungkan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag dan dihadiri oleh Para Kasi/ Penyelenggara, Ka. KUA se- Kota Pekanbaru, Ka. Madrasah dan Pegawai Honorer Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kamis (15/06).

Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru hadir Kepala Bidang Pemasaran, Esra Nababan dan stafnya, Teuku Emir Rizky.

Menurut Esra, dasar hukum yang dipakai dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Maksud dan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan  agar para tenaga kerja terlindungi dalam pekerjaannya, baik ASN maupun honorer. Ungkap Esra  

Jika terjadi kecelakaan dalam bekerja maka yang bersangkutan dapat dirujuk ke RS dengan menunjukkan KTP dan Kartu Anggota, segala biaya di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jelas Esra.

Adapun besaran iuran BPJS yaitu 0,24 ?ri upah, UMP (Upah Minimal Propinsi) tidak menjadi patokan. Fasilitas yang diberikan antara lain; Jika terjadi kecelakaan Kerja akan diberikan santuan. Ungkap Esra. (Idris)Â