0 menit baca 0 %

BNN Lakukan Penyuluhan Implementasi Inpres 12/ 2013 di Lingkungan Kemenag Riau

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kabag Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, HM Saman S Sos, M Si didampingi pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Alfian, membuka secara resmi Penyuluhan/ Advokasi Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi...
Pekanbaru (Humas)- Kabag Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, HM Saman S Sos, M Si didampingi pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Alfian, membuka secara resmi Penyuluhan/ Advokasi Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba. Kabag TU, HM Saman dalam sambutannya mengatakan, pengenalan dan penyuluhan advokasi Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Narkoba yang dilakukan oleh BNN Riau sangat berguna bagi pejabat dan karyawan di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Karena, peredaran Narkoba saat ini sudah sangat menghantui berbagai kalangan. “Untuk itu, peserta penyuluhan yang hadir, baik dari pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Kepala Madrasah, maupun para pegawai hendaknya benar- benar memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan informasi tentang narkoba sebanyak- banyaknya, baik dari sisi pencegahan maupun dari sisi hokum,” harap Saman. Sementara itu dari BNN Provinsi Riau, Alfian, menyebutkan, tujuan dari penyuluhan Advokasi Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 dalam rangka meningkatkan produktifitas dan etos kerja tanpa narkoba. Karena saat ini narkoba tidak hanya dikonsumsi oleh kalangan penjahat, tapi juga telah banyak dikonsumsi oleh pejabat, khususnya jenis shabu- shabu. “Tidak tertutup kemungkinan kita yang ada disini juga telah susupi narkoba tanpa kita sadari, baik secara godaan maupun secara paksa. Jadi ini harus kita waspadai,” terangnya. Menurut Alfian, Visi dai Inpres tahun 2011 adalah Bersama Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 dengan Misi Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Sasaran strategisnya berupaya menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dan DKPD baik daerah maupun vertical termasuk Kementerian masuk dalam rencana aksi, misalnya melaluii penyuluhan- penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran sikap menolak terhadap Narkoba,” tegas Alfian. Selain penjelasan tentang Inpres No 12 Tagun 2012, Alfian juga memaparkan tentang ketentuan pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diantaranya pasal 128 tentang orang tua/ wali pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melaporkan maka bisa dikenakan pidana 6 bulan kurungan atau dengan minimal Rp1 jt. “Dalam UU Nomor 35/ 2009 ini telah dijelaskan ketentuan pidana secara rinci tentang pemilik, pengedar, pemakai, terapi dan rehabilitasi dan lain sebagainya. Jadi kita semua berperan dalam penanggulangan atau pencegahan narkoba ini,” pungkasnya. (mus)