0 menit baca 0 %

BINWIN ANGKATAN VI USAI, SERTIFIKAT & BUKU PANDUAN DISERAHKAN PADA CATIN.

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan VI di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu tahun 2019 dilaksanakan 23 s.d 24 Oktober 2019 terhadap 25 pasang calon pengantin telah selesai dilaksanakan kemudian diserahkan buku panduan serta...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan VI di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu tahun 2019 dilaksanakan 23 s.d 24 Oktober 2019 terhadap 25 pasang calon pengantin telah selesai dilaksanakan kemudian diserahkan buku panduan serta sertifikat sebagai pertanda bahwasanya calon pengantin tersebut telah mengikuti bimbingan perkawinan, dimana sertifikat (photo copy) tersebut dilampirkan kepada kantor urusan agama kecamatan sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan kehendak nikahnya.
Kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin merupakan program kementerian agama Republik Indonesia yang dibiayai dari  PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk).  Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan  berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan calon pengantin (catin) mampu membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan selama dua hari dengan jumlah 16 jam pelajaran.
Kegiatan didahului dengan pre test, yaitu untuk mengukur sejauh mana pengetahuan catin terhadap pernikahan sebelum diberikannya materi pembelajaran, selanjutnya perkenalan dan kontrak belajar.
Pada kegiatan pembelajaran, pokok materi yang disampaikan adalah :
1. Mempersiapkan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah.
2. Mempersiapkan generasi berkualitas.
3. Repleksi dan evaluasi.
4. Mengelola konflik dalam rumah tangga.
5. Mengelola dinamika perkawinan.
6. Memenuhi kebutuhan keluarga.
7. Kesehatan reproduksi bagi calon pengantin.
Setelah selesai penyampaian seluruh materi tersebut, maka dilaksanakan pos tes untuk mengukur sejauh mana pemahaman/pengetahun calon pengantin setelah mengikuti bimbingan perkawinan tersebut di atas, demikian Drs. Muhammad Ihsan selaku kepala seksi bimbingan masyarakat Islam kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut di atas.(tulang).